Mohon tunggu...
Devin ChristiyantoKu
Devin ChristiyantoKu Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

saya adalah pribadi dan sederhana, hobi saya olahraga, dan saya suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Kebijakan Kunjungan Online di Lapas dan Rutan

25 Mei 2022   14:13 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RINGKASAN EKSEKUTIF

Kunjungan adalah pelayanan bagi narapidana yang merupakan proses pertemuan keluarga, pengacara, dan anggota masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku (Owairan dan Wibowo, 2022: 79). Pelayanan visitasi merupakan bentuk pelaksanaan hak narapidana yang bersinggungan dengan keluarga atau individu tertentu (Santoso, 2020: xiii). Sistem pemasyarakatan memungkinkan hak-hak narapidana yang merupakan salah satu hak untuk mengunjungi keluarga atau individu, disesuaikan dengan tingkat izin narapidana dan hak-hak narapidana yang direncanakan. Tujuan mengunjungi tahanan adalah untuk memastikan bahwa tahanan tidak merasa didiskriminasi dan dirampas kebebasannya, tetapi tahanan yang dipenjarakan selama kegiatan kriminalnya masih legal. Negara telah merampas hak narapidana untuk merehabilitasi mereka agar menjadi manusia yang manusiawi, sadar akan kesalahannya, memperbaiki dirinya sendiri, dan tidak pernah menyinggung perasaannya lagi.

PENDAHULUAN

Tidakan hukum pemasyarakatan ini merupakan pendekatan jangka panjang terhadap kejahatan saat ini dan berlaku di Indonesia. Mulai dari Lapas, yang merupakan perawatan bagi narapidana yang ingin membalas dendam atas kesalahan atau kejahatannya (Lapas & Sulhin, 2010).

Dalam Pasal 12 UU Amandemen 1995, pasal 14h menjelaskan bahwa tahanan memiliki hak untuk mengakses keluarga, pengacara, atau orang lain, sesuai dengan syarat dan prosedur PP No. 32, Bab 30, Bagian 1 Tahun 1999. Telah telah dinyatakan. Gunakan hak-hak narapidana. Akses ke layanan tidak dapat dikecualikan dari pelatihan karena jika seorang narapidana tidak berhak atas keluarga, konselor, atau orang lain, itu juga dukungan yang didasarkan pada pengembangan budaya narapidana yang positif. Dalam hal pelayanan kunjungan, konsep pelayanan yang baik, yang terdiri dari lima komponen yang mewakili pelayanan yang baik, dapat diterapkan yang meliputi persetujuan, pertimbangan, kepercayaan, kinerja dan penerimaan (Prosurman, Zeithall dan Berry, 1988).

Kunjungan keluarga merupakan salah satu bentuk rehabilitasi atau pengobatan penyakit jiwa pada narapidana. Saat ini, layanan online tersedia untuk digunakan di penjara atau pertemuan narapidana. Penyediaan layanan penyadaran masyarakat secara online ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Direktur Pelayanan Medik di rumah sakit, halte dan sekolah anak khusus, terutama di tengah penyebaran saat ini. Mengikuti perkembangan baru ini, tindakan pengamanan telah diambil sementara kejahatan lain di penjara, terutama perdagangan narkoba, telah turun. Menurut Henry Donald, pakar penelitian dan peningkatan hak asasi manusia dan hak asasi manusia, tur online tidak hanya untuk mengurangi kejahatan tetapi juga untuk mencegah penipuan hukum oleh keluarga narapidana (Balitbangham.co).id, 2021).


DESKRIPSI MASALAH

Penyebaran SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai CoVID-19, telah menimbulkan kekhawatiran tentang penularan virus di penjara. Mengingat situasi saat ini di antara wabah COVID-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa kebijakan kunjungan ke narapidana dihapuskan dan diganti dengan konferensi video. Putra, 2021) akan dikunjungi secara online. . : 2). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah antisipasi untuk menyikapi situasi terkini terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan untuk mewaspadai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait virus corona. Pelaksanaan kunjungan terhadap narapidana, pelaku, dan anak dihentikan sementara untuk jangka waktu tertentu, sehingga kunjungan terhadap narapidana dan terpidana dapat dihentikan sementara karena penyebaran virus Corona, Covid -19. Itu bisa dihentikan. Oleh karena itu, layanan kunjungan diubah menjadi bentuk online melalui video call.


REKOMENDASI DAN SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun