Mohon tunggu...
Devi AuraSyarifah
Devi AuraSyarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Devi Aura

"kejadian yg salah atau gagal di jadikan sebahai pelajaran kedepannya".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Antikorupsi Berbasis Agama

15 Juni 2021   11:30 Diperbarui: 15 Juni 2021   11:56 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arah dan Asas Syariat Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi

Pada prinsipnya suatu proses Pendidikan tidak akan mencapai target yang ingin dicapai tidak memiliki orientasi yang tepat bahkan dengan Pendidikan antikorupsi (Musofiana, 2017). Untuk memahami arah orientasi Pendidikan antikorupsi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional tentang dasar, fungsi dan tujuan, yang menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsr Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia." Sedangkan pasal 3 disebutkan:

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, beril,mu, cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dari Undang-Undang tersebut, arah dan orientasi Pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pendidikan.

Pertama, Pendidikan dasar, penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 Karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang memuat peraturan-peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, fungsi Pendidikan anti korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah "membentuk karakter". Karakter merupakan hakikat kepribadian peserta didik yang harus dibentuk oleh Lembaga Pendidikan.

Ketiga, tujuan Pendidikan anti korupsi. Istilah "bertaqwa dan beriman kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" merupakan tujuan ideal Pendidikan anti korupsi.

Keempat, prinsip Pendidikan. Pelaksanaan Pendidikan antikorupsi harus memperhatikan enam prinsipnya. Banyak Lembaga Pendidikan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.

Dalam penyelenggaraan Pendidikan, manajemen terbuka, khususnya dalam tranparasi dan akuntabilitas keungan, belum sepenuhnya terjadi di Lembaga Pendidikan. Mereka terkadang hanya berkoordinasi dengan komite sekolah, dan ironisnya , banyak komite sekolah juga berasal dari unsur Lembaga akademik.

Tujuan Mengintegrasikan Nilai-nilai Hukum Islam atau Agama dalam Pendidikan Antikorupsi

Beberapa nilai Pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 188 dan surat An-Nisa' ayat 58. Nilai-nilai tersebut terangkum dalam masalah agama. Yaitu sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan berperilaku lahir dan batin pada manusia muslim. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun