Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips Terhindar Perangkap "Pinjaman Online" Fintech Ilegal

27 Januari 2022   01:19 Diperbarui: 27 Januari 2022   01:27 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menarik, menurut data Kominfo sejak Agustus 2018 hingga Desember 2021 jumlah aduan FinTech mendominasi total aduan masyarakat.  Tercatat 5.461 jumlah aduan penanganan fintech dari total 6 ribu aduan.

"Jumlah aduan FinTech mendominasi dibandingkan laporan lainnya seperti pornografi.  Tapi bidang kami dalam Satgas Waspada Investasi lebih terkait kepada kewajiban pendaftaran, keamanan informasi, keamanan data dan lainnya.  Hal itu menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait industri fintech," papar Nyoman dalam webinar Indonesia Economic Outlook oleh HIPMI di Jakarta (25/1).  Dikutip dari: indonesiatech.id

Pandemi menjadi salah satu faktor yang mendorong pesatnya pertumbuhan fintech, atau finansial teknologi ini.  Inovasi digital begitu memanjakan kemudahan dan menggiurkan untuk mendapatkan dana segar melalui pinjaman online (Pinjol).  Namun, disinilah masyarakat lupa atau terlena kemungkinan terperangkap jika ceroboh. 

Sebab, faktanya banyak Pinjol ilegal membaca kondisi ini dan tumbuh menjamur.  Menjadi parasit menggerogoti kepercayaan publik di industry P2P Lending. 

Disinilah masyarakat harus terliterasi.  Harus berhati-hati terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending yang tidak terdaftar/berizin di OJK.  Serta dihimbau tidak bertransaksi, baik sebagai peminjaman (borrower) ataupun sebagai pemberi pinjaman (lender).  Sebab, bertransaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK sangatlah beresiko tinggi.

Meskipun tidak bisa diingkari, menurut penilaian Direktur Ekonomi Digital Ditjen AptikaKominfo, I Nyoman Adhiarna bahwa saat ini kebutuhan peminjaman dana lebih besar dari ketersediaan.  Kemudian fintech dinilai menggiurkan karena lebih ramah daripada perbankan.

Oleh karenanya, berikut tips atau saran agar terhindar dari fintech illegal:

  1. Fintech resmi tidak pernah melakukan penawaran lewat grup chat seperti Telegram atau WhatsApp (WA).
  2. Fintech resmi, tidak mengenal istilah DP (down payment) dalam penawaran investasi.
  3. Fintech resmi tidak akan meminta masyarakat untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama perorangan atau pribadi
  4. Perhatikan dan berhati-hatilah terhadap penawaran dari akun palsu.   Sekalipun terdapat logo ataupun mengatasnamakan fintech resmi.
  5. Jaga kerahasiaan data pribasi, misalnya username, password, PIN, dan data pribadi penting lainnya.
  6. Kunjungi portal www.CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo
  7. Pastikan bahwa penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis.  Legal, artinya memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang.  Kemudian logis antara lain menawarkan keuntungan yang masuk akal.
  8. Pilih perusahaan dan produk fintech yang tercatat, terdaftar, dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan atau dari AFTECH

Setuju ada optimisme di ruang digital untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.  Tetapi, literasi digital menjadi kunci untuk terhindar dari kejahatan.  Mulailah membentengi diri sendiri, dengan edukasi dan pemahaman.

Tidak heran Johnny Plate Menkominfo terus mengingatkan empat pilar literasi digital.   Yaitu cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital dan aman bermedia digital.  Artinya dalam kaitannya dengan fintech, berharap kemudahan era digital janganlah menjadi bomerang yang balik menghantam.

Jakarta, 27 Januari 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun