Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Keren! Gandeng Google dan Apple, Kominfo Jegal Pinjol

21 Oktober 2021   14:50 Diperbarui: 21 Oktober 2021   15:05 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kabarsiger.com/

Berkembangnya kecanggihan teknologi, informasi dan komunikasi di era digital berjalan paralel dengan perubahan gaya hidup masyarakat.  Namun, jika tidak diwaspadai maka berujung terperangkap.  Inilah yang dicegah Menkominfo Johnny Plate dengan cerdas menggandeng Google dan Apple untuk menyaring aplikasi pinjol yang tersedia di Google Playstore dan App Store.  Terkait maraknya masyarakat menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini.

"Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan," papar Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).  Dikutip dari:indonesiatech.id

Menilik kebelakang, kondisi ini sebenarnya bukan hal baru sebab sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.  Beberapa upaya pun telah dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal.  Mulai dari mengumumkan aplikasi yang dianggap ilegal di masyarakat, mengajukan blokir website ke Kominfo, hingga pemutusan akses.  Tetapi, rendahnya literasi digital dan literasi keuangan membuat masyarakat kembali terjerat.

Adapun modus pinjol ilegal umumnya adalah:

  1. Target masyarakat yang terhimpit ekonomi, membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan pokok atau konsumsi di masa pandemi.
  2. Layanan pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek.
  3. Pinjol selalu memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman.
  4. Pinjol selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.

Kondisi pandemi jelas telah menjadi "surga" pinjol ilegal mencari mangsa.  Umumnya target mereka adalah masyarakat dari kelas menengah ke bawah.  Menyadari banyak masyarakat terpuruk, dan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pemahaman produk keuangan yang legal.  Ketidak tahuan inilah yang dimanfaatkan pinjol ilegal mencari mangsanya.

Padahal menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pinjol ilegal jelas tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatut dalam hukum perdata.  Selain itu, pinjol ilegal melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

Tetapi, maaf siapa peduli?  Faktanya, himpitan ekonomi dan lapar menggelapkan mata sebagian masyarakat kita yang dibutakan kebutuhan sesaat.  Ketimbang mereka memilih bijak memikirkan dampak/ kelanjutannya jauh ke depan.  Artinya, disinilah pemerintah diharapkan hadir aktif, selain tentunya kesadaran masyarakat yang butuh terus diedukasi.

Kali ini, gebrakan cerdas Kominfo menggandeng Google dan Apple untuk menghadirkan platform pinjol yang aman.  Sebab, artinya kini harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan.  Kemudian bersamaan, SWI juga mengimbau perbankan agar menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

Johnny Plate berharap, kerjasama dengan Google dan Apple ini tidak hanya melindungi praktek pinjol ilegal.  Tetapi juga mampu mendukung industri keuangan nasional, termasuk fintech dan industri dunia agar bisa bertumbuh dengan baik dan legal di Indonesia.

Jakarta, 21 Oktober 2021

Sumber:

https://www.indonesiatech.id/2021/10/21/menkominfo-johnny-plate-gandeng-google-dan-apple-berantas-pinjol-ilegal/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun