Mohon tunggu...
Desy Nurfahmi
Desy Nurfahmi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ikhlas apapun yang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Bawaslu Melibatkan Masyarakat dengan "Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif"

9 November 2020   12:00 Diperbarui: 9 November 2020   12:05 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif  (SKPP) adalah Fasilitas yang disediakan oleh Bawaslu sebagai saranan Pendidikan pemilu dan pilkada bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan 

Tujuan Bawaslu menyelanggaran kegiatan tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawal proses pesta demokrasi yang lebih baik 

Pertama kali melalui Daring Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) resmi diluncurkan oleh Bawaslu di tengah covid 19. 

Dimana sebanyak 20.665 orang telah mendaftar untuk menjadi bagian pengawas Partisipatif. 

Rekrutmen siswa SKPP daring ini dibuka untuk semua daerah. 

Peserta mendaftar sesuai dengan domisili KTP di Bawaslu kota/kabupaten nya masing masing. 

Di Bawaslu Kota Tangerang Selatan sendiri sebanyak 144 peserta mendaftar. 

Selanjutnya peserta tersebut akan dimasukan ke grup what's up Bawaslu daerah masing-masing. 

Melalui grup tersebut peserta diarahkan untuk login ke website SKPP daring untuk memulai pembelajaran. 

Di website daring SKPP tersebut peserta diharapkan untuk mengikuti kegiatan yang ada di dalam nya, yaitu seperti membaca materi, melihat Vidio dan selanjutnya mengisi pertanyaan yang ada didalam video tersebut. Sebanyak 9 Topik dengan 5 pengantar per Topik harus di isi oleh peserta. 

Peserta SKPP daring harus serius mengikuti pembelajaran online, pasalnya Setiap mengisi jawaban dan diskusi peserta mendapatkan point' yang akan di akumulasikan dengan ujian di akhir pembelajaran sebagai tahap akhir penentu menjadi pengawas Partisipatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun