Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan hidup yang layak bagi kemanusiaan termasuk bagi penyandang disabilitas. Hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas dimuat dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Menurut data Badan Pusat Statistik berdasarkan survei angkatan kerja nasional 2018, jumlah angka kerja penyandang disabilitas yang sudah bekerja adalah 54,63 % untuk disabilitas ringan dan 18, 32 % untuk disabilitas berat.
Hal ini merupakan suatu peningkatan yang cukup baik untuk Indonesia, karena sudah dapat meningkatkan akses kerja bagi para penyandang disabilitas.
Perhatian kepada penyandang disabilitas dari berbagai pihak mulai menjadi fokus. Misalnya, Kemenaker (Kementrian Ketenagakerjaan) yang berkolaborasi bersama PT. Disabilitas Kerja Indonesia (PT. DIKTI) yang baru-baru ini menggelar Job Fair pertama yang dikhususkan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia yang dilaksanakan di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, tepatnya pada tanggal 12-13 Juli 2022.
Job Fair ini bertujuan untuk membantu memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas agar mudah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan jenis disabilitasnya. Selain itu, diharapkan Job Fair ini dapat memberikan ruang yang sama kepada penyandang disabilitas terhadap akses kehidupan yang layak.
Menurut Suhartono, Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker mengatakan bahwa kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas diberikan agar mereka mendapatkan kebebasan untuk mengembangkan dirinya, baik dalam bidang kewirausahaan, ataupun usaha.
Pemerintah harus hadir dalam pemenuhan dari amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Dalam hal ini, pemerintah membuat kebijakan bagi pemerintah daerah ataupun perusahaan swasta dari berbagai sektor wajib membuka kesempatan kerja minimal 1% bagi penyandang disabilitas.
Sekarang, di Indonesia masih minim perusahaan yang membuka lowongan untuk penyandang disabilitas. Selain, karena kurangnya informasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, perusahaan-perusahaan juga memberikan kriteria tertentu untuk pekerja disabilitas yang tentunya banyak dari mereka yang tidak sesuai dari kriteria tersebut.
Dalam lingkup BUMN sendiri, ada beberapa perusahaan yang sudah membuka kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, yaitu seperti; PT. PLN, PT. Telkom, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Pertamina Persero, PT. Bank Mandiri, dan Wikimedia. Selain itu, ada beberapa dari sektor lain seperti; PT. Subang, Indomargo, pungkok Indonesia, dan Mega Andalan.