Mohon tunggu...
Desty Dwi Lestari
Desty Dwi Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hai, semuanya ! Semoga berkenan dengan opini dan tulisan saya

Selanjutnya

Tutup

Politik

H. R. Rasuna Said, pahlawan wanita berhijab dan perjuangannya

28 September 2022   10:07 Diperbarui: 28 September 2022   10:12 9775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hajjah Rangkayo Rasuna Said atau lebih dikenal dengan H. R. Rasuna Said adalah salah satu pahlawan wanita berhijab yang lahir pada 14 September 1910 di Maninjau, Agam, Sumatera Barat.  Tak hanya berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, beliau juga berjuang untuk emansipasi wanita.


Beliau merupakan pejuang yang dengan gigih memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, sama seperti perjuangan yang dilakukan oleh Ibu Kartini. H. R. Rasuna Said dikenal sebagai sosok yang berkemauan keras dan memiliki pengetahuan yang luas.

Riwayat pendidikannya, beliau telah mengenyam pendidikan Islam di pesantren dan menjadi satu-satunya santri perempuan. Sejak saat itu, Rasuna Said sangat memperhatikan kemajuan dan pendidikan bagi kaum perempuan. Ia menilai bahwa perjuangan tersebut tidak hanya bisa dilakukan melalui jalur pendidikan, namun bisa dilakukan juga dengan perjuangan politik. Kemudian, beliau memulai perjuangannya untuk membela kaum perempuan dengan bergabung di Sarekat Rakyat sebagai sekretaris cabang.

Setelah itu, beliau menjadi anggota Persatuan Muslim Indonesia. Karena kemampuan dan cara pikirnya yang sangat kritis, beliau sempat ditangkap dan dipenjara oleh pemerintah Belanda pada tahun 1932. Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict, yaitu hukum pemerintahan Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda.

Pada masa penjajahan Jepang, Rasuna Said merupakan salah satu pendiri organisasi pemuda Nippon Raya. Dalam karir politiknya, H. R. Rasuna Said pernah menjabat sebagai DPR RIS dan kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung sejak tahun 1959 sampai meninggal. Rasuna Said diangkat sebagai salah satu pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.

Rasuna Said diberikan tanda kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan dan Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan. Selain itu, sebagai tanda penghormatan terakhir, kini namanya diabadikan sebagai nama jalan protokol, tertulis H.R. Rasuana Said di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun