Mohon tunggu...
AmariaRisyaR
AmariaRisyaR Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kami Rela Mati

14 Februari 2019   09:31 Diperbarui: 14 Februari 2019   10:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

METROPOLITAN -- 'Kami pasang badan, kami rela mati...'. Ratusan warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, tak henti-hentinya berteriak menuntut keadilan di depan Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, kemarin siang. Persoalannya yakni sengketa lahan makam antara warga dengan MNC Land, salah satu anak perusahaan MNC Group.

Kemarahan warga makin menjadi lantaran Ketua RW 06 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana, dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghalangi eksekusi pemindahan makam di pemakaman umum warga yang sudah ada sejak 1834. Djaja menceritakan, dirinya dianggap menghalangi proses pemindahan makam di tanah seluas 12.000 meter persegi dengan lebih dari 800 makam tersebut. Padahal, saat itu ia memprotes aparat gabungan dari TNI dan polri yang melakukan eksekusi, karena salah memindahkan makam yang tidak sesuai ahli waris.

"Makam ini sudah ada sejak 1834. Sejak 2014, kami menolak penggusuran makam untuk pembangunan MNC Land yang merupakan anak perusahaan MNC Group. Pokoknya kami tetap menolak bagaimanapun caranya, pembelian kek. Ini kaitannya dengan tanah leluhur kami," katanya.

Bahkan, ia bersama ribuan warga siap pasang badan dan siap mati jika makam-makam di tanah wakaf leluhur tersebut dipindahkan. Apalagi sejak awal musyawarah pemindahan makam belum menemui titik temu. Namun pada 23 Januari, aparat gabungan datang dan langsung melakukan eksekusi. Tak ayal, warga pun berang lantaran makam yang diangkat salah ahli warisnya.

"Awalnya ini tanah perkebunan PTP XI. Secara tidak tertulis warga diberi izin menjadikan 1.200 meter persegi untuk pemakaman umum. Tapi sekarang itu diakui perusahaan yang katanya dimiliki sejak 2014. Kami meminta bukti jika tanah makam ini milik MNC Land dan sampai sekarang mereka belum mampu menunjukkan buktinya," bebernya.

Apalagi, sambung Djaja, beberapa waktu lalu ada seorang ahli waris makam yang memindahkan enam makam dengan dikawal beberapa peleton anggota Polres Bogor dan Koramil Cigombong.

"Sudah bongkar enam makam di sini dengan cara yang saya anggap tidak manusiawi, eh nggak tahunya salah makam dan jenazahnya dibiarkan begitu saja. Akhirnya kami masyarakat yang menguburkan ulang. Coba itu di mana rasa kemanusiaannya," keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, R Anggi Triana Ismail, menjelaskan, pihaknya merasa hak kliennya dirampas keadilannya oleh penegak hukum yang melakukan eksekusi semena-mena. Tanah yang masih dalam sengketa tidak diperkenankan dieksekusi, sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. "Sejak awal kan ahli waris tidak setuju makam dipindahkan, ini kaitan tanah leluhur yang punya nilai historis. Juga caranya yang seakan penegak hukum tidak berlaku semestinya," paparnya.

Apalagi, sambung dia, pengamanan relokasi makam gabungan yang dipimpin Polres Bogor pada 23 Januari itu datang tanpa ada surat perintah yang jelas, sehingga ditolak warga yang berbuntut pertengkaran fisik. Namun pembongkaran terus dipaksakan tanpa memperhatikan nilai kemanusiaan.

"Sejak 2014 itu kan MNC Land sudah sosialisasi, tapi kan buntu karena warga menolak. Pada 2017 ada surat dikirimkan tentang pembongkaran bangunan, baik rumah, kandang ternak atau tanaman. Kesepakatan warga itu berkaitan dengan makam, menolak direlokasi, berkenaan dengan nilai historis di dalamnya. Nyatanya, Januari malah eksekusi," terangnya.

Sedangkan Kabagops Polres Bogor, Kompol Faisal Pasaribu, mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi sejak lama. Dari kecamatan dan kepolisian sudah memfasilitasi masalah ini. "Tinggal masalah titik temu saja," kilahnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak MNC Group belum memberikan tanggapannya atas kejadian ini. Terpisah, salah seorang kuasa hukum dari MNC Land yang dikonfirmasi wartawan koran ini tidak membalas pesan singkat maupun sambungan telepon.(ryn/d/yok/py)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun