Mohon tunggu...
Destirana Tasya W
Destirana Tasya W Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501036

Mahasiswi Prodi PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buruknya Pemanfaatan APBD sebagai Anggaran Pendidikan di Kota Pasuruan

22 April 2021   10:40 Diperbarui: 22 April 2021   14:02 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa upaya pengelolaan keuangan dan perekonomian negara oleh pemerintah kita tentunya sudah tidak asing lagi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau yang biasa disingkat dengan APBN. Tetapi, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional juga terdapat dana pembiayaan lainnya yang dikenal sebagai dana anggaran daerah. Anggaran daerah yang dimaksud yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang biasa dikenal dengan APBD. Penjelasan mengenai pengertian APBD sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 17 Tahun 2003. Dimana dijelaskan bahwa pengertian dari APBD adalah "Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Dengan demikian, dapat diketahui bahwa APBD merupakan sebuah rencana keuangan tahunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang kemudian aka disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Dengan adanya APBD diharapkan setiap dearah pemerintahan mampu untuk mengelola dan memanfaatkan segala potensi serta penghasilan yang ada untuk dikelola dengan baik, sehingga manfaat yang ada dapat berguna bagi daerah itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah yang baik dan juga optimal tentunya akan membawa pengaruh positif bagi daerah itu sendiri, seperti pertumbuhan sektor ekonomi daerah yang stabil dan meningkat, bahkan hingga baiknya infrastruktur yang ada termasuk infrastruktur pendidikan.

Sayangnya, tidak semua APBD yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Saat ini, masih banyak dijumpai berbagai macam masalah penyalahgunaan APBD oleh beberapa aparat -- aparat terkait. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, dimana salah satu uang korupsi tersebut bersumber dari APBD. Dana Anggaran ini umumnya sering disalahgunakan saat adanya sebuah proyek pembangunan. Begitupula dengan masalah penyaluran APBD yang kurang optimal dibidang pendidikan di Kota Pasuruan. Perhatian pemerintah Kota Pasuruan dalam pengelolaan APBD yang ada di dalam pendidikan dapat dikatakan masih buruk.

Salah satu bukti yang menguatkan bahwa dana APBD untuk pendidikan di Kota Pasuruan masih buruk yaitu sebuah data yang menujukkan bahwa Kota Pasuruan merupakan dearah dengan anggaran pendidikan paling rendah di Jawa Timur. Hal ini tentunya menjadi hal yang cukup memprihatinkan. Aliran anggaran pendidikan yang diberikan pemerintah Kota Pasuruan untuk urusan pendidikan sangat rendah, yaitu pada tahun 2018 anggaran dana pendidikan yang diberikan hanya sebesar 6,61% saja dari total dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hal yang demikian tentunya sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada. Aturan mengenai anggaran pendidikan seharusnya mencapai 20% dari total anggaran belanja yang diberikan. Dengan demikian, maka tidak heran jika Kota Pasuruan dikatakan sebagai kota dengan anggaran pendidikan paling rendah di Jawa Timur.

Masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang buruk dan tidak memadai tentunya akan berdampak negatif pada sektor yang diperbaiki. Misalnya, pada pembangunan proyek sekolah, maka kualitas yang akan diberikan pada proyek tersebut akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Jika anggaran yang diberikan banyak maka hasil dan kualitas yang di dapat dari pembangunan tersebut akan baik. Sebaliknya, jika anggaran yang diberikan kurang atau tidak sesuai dengan kebutuhan tentunya akan berdampak pada buruknya kualitas yang dihasilkan.

Masalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang buruk di Kota Pasuruan dapat dibuktikan dengan banyak sekolah-sekolah terutama sekolah dasar yang memiliki fasilitas yang kurang memadai, bahkan beberapa sekolah memiliki bangunan yang memprihatinkan, misalnya banyak genteng yang bocor dan tidak diperbaiki, beberapa sekolah minim fasilitas untuk kegiatan belajar mengajar dan lain sebagainya. Bahkan, lebih dari itu, salah satu dampak yang cukup besar dan memprihatinkan dari adanya masalah anggaran dana APBD untuk pendidikan di Kota Pasuruan adalah robohnya atap salah satu sekolah dasar yang berada di kota ini.

Robohnya atap dari SDN Gentong menjadi sebuah bencana yang cukup memperihatinkan di dunia pendidikan, terutama pendidikan di kota Pasuruan. Robohnya atap dari SDN Gentong ini menjadi berita yang banyak dibicarakan saat itu karena mengingat peristiwa ini menyebabkan meninggalnya satu guru, satu murid, dan 11 murid lainnya luka-luka. Selain itu, terdapat banyak sekali murid yang merasa trauma jika atap sekolah akan kembali roboh sehingga dibutuhkan beberapa pemulihan yang dilakukan oleh beberapa relawan untuk membantu mengobati rasa trauma tersebut.

Terdapat dugaan kuat menganai robohnya atap beberapa kelas di SDN Gentong Kota Pasuruan yaitu karena adanya korupsi atau penyalahgunaan dana anggaran yang seharusnya digunakan dalam proyek pembangunan gedung SDN Gentong ini. Sisa dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada tentu akan perpengaruh pada kualitas bangunan yang dihasilkan termasuk bangunan dari gedung kelas SD ini.

Dengan demikian, sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa sistem APBD sebagai anggaran pendidikan di Kota Pasuruan ini masih sangat rendah. Pemerintah Kota Pasuruan seharusnya bisa melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan maka akan diberikan sebuah sangsi. Sektor pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sudah seharusnya pemerintah kota Pasuruan melakukan sebuah perbaikan terhadap anggaran pendidikan karena pada pendidikan inilah generasi penerus bangsa terbentuk. Pendidikan yang baik dan aman diharapkan mampu menciptakan genarasi yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun