Mohon tunggu...
Dessy Franly
Dessy Franly Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Life is Anicca

Selanjutnya

Tutup

Film

Selain Horor, "Hereditary" (2018) Ternyata Juga Mengandung Kekerasan yang Tidak Disensor!

17 September 2022   18:45 Diperbarui: 17 September 2022   18:48 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Siar.com

Apabila sebuah film memuat adegan kekerasan di dalamnya, maka harusnya adegan tersebut di sensor. Akan tetapi, sejumlah adegan-adegan kekerasan dalam film "Hereditary" (2018) justru diperlihatkan dengan jelas tanpa adanya sensor.

Saya berpandangan bahwa adegan Charlie menggunting kepala seekor burung telah melanggar Pasal 9 huruf d Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi "Kekerasan berlebihan terhadap hewan dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat, baik yang dilakukan oleh manusia maupun oleh sesama hewan".

Adegan kepala manusia yang dipenuhi lalat telah melanggar Pasal 9 huruf b Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi "manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan, dan/atau adegan lain yang sejenis" (Astuti, 2022, h. 52). 

Saya menilai adegan penusukan leher secara berulang yang dilakukan Annie terhadap dirinya sendiri telah melanggar Pasal 9 huruf a Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi, "adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, pembacokan secara kasar dan ganas, dan/atau adegan lain yang sejenis".

Meskipun demikian, film ini justru tetap ditayangkan padahal adegan kekerasan itu tidak disensor. Tentu lembaga yang berwenang dalam hal ini, yaitu LFS memiliki pertimbangan sendiri mengapa film ini tetap ditayangkan dan tidak ditarik.

Asumsi saya alasannya mungkin karena par apenonton tidak merasa terganggu dan justru merasa film ini semakin tinggi nilai "Horor" nya. Bahkan film Hereditary (2018) ini dinilai sebagai salah satu film horor terbaik (Rasihan, 2022).

Namun, terlepas dari apapun, jika sebuah film ingin dipertontonkan kepada masyarakat, selayaknya film tersebut mengikuti regulasi yang ada di negara tersebut.

Daftar Pustaka:

Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku ajar: Filmologi kajian film. Yogyakarta: UNY Press.

JDIH BPK RI. (n.d.). Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2019: Pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137724/permendikbud-no-14-tahun-2019

Pangerang, A. A. K. (2018, Juni 29). (Spoiler alert) 14 momen menyeramkan dalam film hereditary. Diakses pada September 17, 2022, dari https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/29/142738210/spoiler-alert-14-momen-menyeramkan-dalam-film-hereditary?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun