Mohon tunggu...
Desri Coudia Marliana
Desri Coudia Marliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

Belajar. Hargai proses. Bertumbuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persiapan Pembelajaran pada Tingkat Perguruan Tinggi di Era New Normal Pasca Pandemi Covid-19

12 Mei 2021   12:51 Diperbarui: 12 Mei 2021   12:56 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini diberbagai belahan dunia masih dihadapkan dengan kondisi dimana masih berlangsungnya pandemi Covid-19 yang mau tidak mau seluruh manusia hidup berdampingan dengan virus tersebut, begitu pula di berbagai bidang seperti bidang perekonomian, pariwisata, dan juga pendidikan. Berbagai upaya dilakukan agar di berbagai bidang tersebut tetap dijalankan dengan baik terutama pendidikan. Dengan masih adanya pandemi Covid-19 ini maka mengharuskan sekolah dan perguruan tinggi melakukan pembelajaran dari rumah atau disebut dengan pembelajaran daring. Pembelajaran daring tentu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. Kelebihannya seperti dapat menumbuhkan kesadaran pada diri peserta didik bahwa gawai yang dipunya dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif dan positif, bukan hanya untuk bermain sosial media dan game saja, kemudian dapat melatih peserta didik dalam menguasai terkait teknologi informasi yang semakin hari semakin mengalami perkembangan, peserta didik tidak hanya bergantung pada guru atau dosen saja melainkan juga dapat melakukan riset sendiri melalui internet, serta pembelajaran yang dilakukan dapat bervariatif seperti dengan menggunakan Zoom, Meet, Video Pembelajaran, dan lain sebagainya. Sedangkan kekurangannya yaitu tidak mudah dalam mengontrol peserta didik untuk aktif mengikuti pembelajaran, serta biasanya pembelajaran daring ini lebih banyak hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi peserta didik. Dengan demikian, tidak mungkin secara terus menerus pembelajaran dilakukan secara daring, maka perlu dilakukan juga pembelajaran secara tatap muka. Seperti baru baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan penegasan dan kebijakan bahwasanya izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik atau akademi komunitas pada bulan Agustus atau September semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan. Artinya, pada awal tahun ajaran baru bulan Agustus atau September ini beberapa universitas di negara Indonesia akan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan berbagai pembatasan, terutama di universitas Jambi. Menurut (Anggrawan, 2019) pembelajaran tatap muka ini dapat didefinisikan sebagai pembelajaran kelas yang mengandalkan pada kehadiran dosen pengajar untuk melakukan proses mengajar di suatu kelas. Para ahli pun juga menyetujui bahwasanya pada pembelajaran tatap muka dapat menghasilkan suatu interaksi yang memiliki makna dan nyata antara mahasiswa dengan mahasiswa ataupun antara mahasiswa dengan dosen pengajarnya, yang tidak dapat ditemui dan digantikan oleh pembelajaran secara daring.

Saya sebagai salah satu mahasiswa di Universitas Jambi setuju terhadap kebijakan dimana pada bulan Agustus atau September di beberapa universitas termasuk Universitas Jambi melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai pembatasan. Berdasarkan pernyataan-pernyataan mahasiswa di Universitas Jambi pembelajaran tatap muka ini merupakan hal yang sangat ditunggu. Oleh sebab itu, mahasiswa Universitas Jambi mengharapkan dilakukannya pembelajaran tatap muka. Sebelum dilakukannya pembelajaran tatap muka, terutama di tingkat perguruan tinggi tentu perlu adanya pertimbangan pertimbangan. Perguruan tinggi harus dapat dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar, Kampus juga diharapkan dapat membuat SOP (Standard Operasional Procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kost-kostan agar akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan pembelajaran tatap muka yang telah ditetapkan di era new normal pasca pandemi Covid-19 pada saat ini dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka. Dalam hal persiapan, yang dapat dilakukan perguruan tinggi yaitu seperti perguruan tinggi harus mendapatkan melakukan koordinasi dan rekomendasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19, perguruan tinggi hanya memperbolekan dan diperbolehkan melakukan aktivitas kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi juga memfasilitasi sarana dan prasarana pembelajaran campuran (blended learning) serta perguruan tinggi telah siap dalam mengimplementasikan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam hal ini, perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tingginya guna melakukan penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Sedangkan dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi juga wajib melakukan dan menerapkan hal-hal yang sesuai dengan prosedur protocol kesehatn dengan tujuan agar dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini. Hal yang dapat dilakukan tersebut seperti perguruan tinggi harus melaporkan secara rutin terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada satuan tugas penanganan Covid-19, civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan kegiatan di kampus harus dapat memenuhi kriteria yang sesuai dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan, dalam pelaksanaan kegiatan di kampus warga kampus melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencegah penyebaran virus Covid-19, selanjutnya apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai dimana kondisi aman, kemudian jika terjadinya peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi harus melakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat menghentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi. 

Berdasarkan beberapa pertimbangan dan persyaratan yang harus dilakukan dalam mempersiapkan, melaksanaan dan dalam rangka pemantauan, perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan di perguruan tinggi, terutama di Universitas Jambi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun