Mohon tunggu...
Hukum

Kejahatan Elektoral KPU Jateng, Ada Nama Siluman dalam Seleksi DPD Jateng

22 Mei 2018   23:00 Diperbarui: 22 Mei 2018   23:13 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang, 22 Mei 2018 -- Satu nama yang tidak ada dalam rekapitulasi penerimaan syarat dukungan dokumen persyaratan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 muncul dalam surat penyampaian hasil penelitian administrasi dukungan perseorangan calon anggota DPD Peserta Pemilu.

Kejanggalan ini diungkapkan oleh Neildeva Despendya Putri yang merupakan saksi pelapor Awigra  saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi calon DPD atas nama Awigra dengan terlapor KPU Jawa Tengah.

"Dalam rekapitulasi tanggal 27 April 2018 terdapat 29 calon DPD. Terdapat 2 nama yang statusnya ditolak. Nama Awigra masih tercantum dengan status "diproses". Sementara dalam surat penyampaian hasil tanggal 13 Mei 2018, terdapat 27 nama lolos, jika Awigra dicoret seharusnya ada 26 nama yang lolos karena tiga orang gugur. Tetapi, setelah dikroscek dalam surat pengumuman itu ada 27 nama. Ternyata, ada nama baru masuk yaitu Isnan Ahmad Juhardani," papar Neil dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut Terlapor (KPU) melalui komisioner Hakim Junaedi menyatakan bahwa temuan nama baru yang disebut oleh saksi tidak relevan dan tidak masuk dalam pokok perkara. Menanggapi pernyataan ini, Ketua Majelis Pemeriksa Fajar SAKA meminta agar saksi menjelaskan sesuai dengan relevansi pokok perkara yang ada.

Ketua tim kuasa hukum Awigra, Teguh Purnomo menyayangkan bahwa Awigra yang benar sudah mendaftar dan diterima berkasnya, seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan professional oleh KPU sebagai peserta pemilu. Tetapi, ia justru diperlakukan secara semena-mena oleh Komisioner KPU Jawa Tengah Hakim Junaedi.

"Pertama, hal ini menimbulkan tanda tanya publik tentang profesionalitas KPU Jawa Tengah sebagai penyelenggara pemilu. Kedua, ini menjadi bukti yang sangat kuat bahwa terdapat indikasi kuat adanya kejahatan electoral yang harus segera diproses," kata Teguh Purnomo usai sidang.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan terlapor (KPU) dan mendengarkan keterangan saksi pelapor (Awigra). Sementara sidang besok mengagendakan mendengarkan keterangan saksi terlapor.

Kontak: DR. Teguh Purnomo, Ketua Tim Kuasa Hukum Awigra, HP: 082328329977

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun