Bentuk kerjasama BOT ini juga mampu menekan biaya pengeluaran yang harus dibayar pemerintah sehingga pemerintah tidak perlu khawatir akan terjadinya keterhambatan pembangunan pengadaan infrastruktur apabila dana yang tersedia terbatas.Â
Selain itu pemerintah juga tidak perlu repot-repot mengeluarkan dana untuk pembangunan pengadaan infrastruktur tersebut karena dana tersebut telah disediakan oleh pihak swasta sebagai investor dalam pembangunan pengadaan infrastruktur.
Kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 yang didalamnya menyatakan peyediaan infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan kegiatan pengelolaan infrastruktur dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.Â
Dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 juga menegaskan jenis-jenis infrastruktur yang ada dalam kategori infrastruktur yang termasuk dalam kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Badan Usaha yakni :
- Infrastruktur Transportasi
- Infrastruktur Jalan
- Infrastruktur Air Minum
- Infratsruktur Air Laimbah
- Infratsruktur Telekomunikasi dan Informatika
- Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Melalui Public Private Partnership (PPP) kendala pembangunan pengadaan infrastruktur dalam hal pendanaan dapat teratasi, karena dalam kerjasama ini pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana lagi untuk pembangunan, melainkan dana tersebut didapat dari investasi oleh pihak swasta.Â
Keuntungan yang di dapatkan pemerintah yakni pemerintah mampu menyediakan infrastruktur lengkap untuk kepentingan umum tanpa mengeluarkan dana belanja negara dari APBN maupun APBD.Â
Adanya infrastruktur yang lengkap mampu meningkatkan  pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat sehingga tujuan bersama yang ingin dicapai negara Indonesia yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat tercapai.Â
Sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh pihak swasta yakni pihak swasta pendapat biaya pembayaran penggunaan infsrastruktur penuh dari pengguna infrastruktur selama jangka waktu kontrak masih berlaku.
Mengetahui pengaruh Public Private Partnership (PPP) terhadap infrastruktur Indonesia semakin menunjukan bahwa peran serta dari pihak swasta dalam kemajuan negara sangat diperlukan.Â
Pada dasarnya pihak pemerintah memerlukan dukungan pihak swasta dalam melakukan pembangunan baik di bidang infrastruktur maupun ekonomi. Untuk itu diharapkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ini mampu bekerjasama dan bersinergi bersama demi kemajuan bangsa Indonesia nanti