Mohon tunggu...
Desi Noviani
Desi Noviani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Zakat untuk Keseimbangan Finansial dan Penguatan Masyarakat Miskin di Indonesia

22 Oktober 2018   18:48 Diperbarui: 22 Oktober 2018   19:09 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu kunci penguatan perekonomian di masyarakat adalah dengan menjaga keseimbangan berbagai subjek di dalamnya. Keseimbangan tersebut dapat berupa keseimbangan pendapatan. Tidak ada golongan yang terlalu berharta dengan segala aset kekayaannya sedangkan golongan lainnya hanya menjadi seorang peminta - minta. 

Tidakkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri."( HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45 )[1]. Melalui ayat tersebut masyarakat dapat belajar untuk saling peduli sehingga dapat saling membantu satu sama lain terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Tidak ada sesuatu yang telah diperintahkan di dalam Al Quran dan Assunnah  kecuali untuk kebaikan bagi manusia.

Dapat dikatakan bahwa sistem zakat merupakan salah satu model ekonomi yang berorientasi sosial. Sistem zakat memungkinkan diterapkan untuk pengentasan kemiskinan melalui pembiayaan alternatif yang dapat ditujukan bagi masyarakat kelas bawah. Salah satunya dana zakat dapat disalurkan sebagai pembiyaan fasilitas kesehatan sehingga tersedia pengobatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. 

Selain itu, dana zakat juga bermanfaat untuk pengembangan dalam bidang pendidikan melalui beasiswa yang disalurkan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu sehingga memungkinkan baginya meneruskan pendidikan sampai jenjang lebih tinggi yang kelak dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga.

Diketahui bahwa terdapat hak -- hak fakir miskin dari pendapatan yang diperoleh setiap orang. Allah SWT berfirman, "Dan pada harta - harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (QS. Adz-Dzariyat 51 : 19); "Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya" (QS. Al-Hadid 57 : 7); "Wahai orang - orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS. Al-Baqarah 2 : 267)[2]. 

Sistem zakat melibatkan sebagian golongan orang untuk menyisihkan pendapatannya untuk memenuhi hak fakir miskin. Beberapa diantaranya yang telah dikenal di Indonesia adalah zakat mal berupa barang -- barang yang dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai, serta dapat diambil manfaatnya, misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Kategori lainnya adalah zakat profesi dari sumber pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai dokter, pegawai negeri, notaris, konsultan, pegawai swasta, dan lain sebagainya yang telah memiliki gaji tetap. 

Jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarganya, maka lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat), sedangkan jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidup atau lebih sedikit daripada itu, maka belum  terbebani kewajiban zakat[3]. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya untuk menunjang karier atau profesinya[3].

Sampai dengan Maret 2018, persentase kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 9,82 % atau jumlah penduduk miskin dengan pengeluaran per kapita tiap bulan di bawah garis kemiskinan mencapai 25,95 juta penduduk[4]. Nilai tersebut adalah yang paling rendah sejak tahun 1999. Meskipun demikian, upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia belum cukup. 

Sistem zakat dinilai mampu merealisasikan rencana pengentasan tersebut melalui penyaluran yang terpadu. Kemiskinan yang dipicu oleh pendapatan rendah dan ketidakmampuan dalam membiayai kebutuhan pokok hidup menciptakan keterbatasan bagi masyarakat kelas bawah. Oleh karena itu, bantuan yang paling ideal untuk menyeimbangkan taraf ekonomi masyarakat kelas bawah adalah melalui bantuan zakat.

Oleh:

Desi Noviani

Penerima Beasiswa B-Smart Awardee Baitulmaal Muamalat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun