Mohon tunggu...
Desi Khairani
Desi Khairani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pembangunan Berkelanjutan yang Tidak Sesuai Mengakibatkan Penurunan Tanah di Jakarta

14 Oktober 2015   20:41 Diperbarui: 14 Oktober 2015   21:24 3186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.

Penelitian dan pengawasaan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangkapanjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan

Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang timbul pada lingkungan

Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek, dan lain-lain

Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.ng perizinan pembangunan. Pemerintah seharusnya memiliki data yang jelas dan tidak menutup nutupi hal ini. 

Solusi Bagi Pemerintah

Solusi yang dapat di lakukan oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia terutama kota Jakarta yaitu sebagai pemerintahan yag adil seharusnya mereka membuat peraturan perundang-undangan yang jelas tentang perizinan pembangunan. Bekerjasama dengan pihak swasta dalam pembangunan agar memiliki kesepakatan yang jelas dan juga sesuai dengan pertauran. 

Langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah yaitu pembuatan waduk. Dan ternyata rencana pembuatan waduk ini juga sudah dilaksanakan oleh gubernur DKI Jakarta yagn akan di bangun di sekitar ciliwung. Waduk akan dibangun secara terasering pada beberapa lokasi di sepanjang aliran Sungai Ciliwung.

Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan-peraturan yang lebih tegas lagi dalam pemberian izin kepada sektor industri yang ingin membangun proyek mereka di lahan kota Jakarta. Seperti yang telah ada yaitu peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang pengendalian air tanah. Namun sepertinya peraturan pemerintah kurang tegas walaupun sudah ada undang-undang tertulis. Konsep mengenai pembangunan berkelanjutan sendiri baru dimasukkan dalam amandemen yang keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. 

Langkah yang dapat dilakukan juga untuk mengurangi masalah-masalah yang ada pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dan juga masyarakat. Dengan membentuk suatu lembaga tersendiri yang nantinya dapat dijadikan lembaga berkelanjutan untuk membahas permasalahan pembangunan di Jakarta. Karena hal ini juga berpengaruh pada lingkungan alam tempat kita tinggal. 

Mahasiswa IISIP Jakarta 

Desi Khairani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun