Mohon tunggu...
Deschame NurR
Deschame NurR Mohon Tunggu... Freelancer - Sarjana Hukum

Aktif dalam beberapa organisasi, serta memiliki pengalaman bekerja sebagai legal officer selama 1 tahun. Lulus dengan predikat dengan Pujian, IPK 3.52

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Sudah Mengandung "Nilai Manfaat" Muatan Siaran Televisi di Indonesia

29 April 2021   10:27 Diperbarui: 29 April 2021   10:31 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minat masyarakat dalam menonton Televisi kini semakin lama semakin bergeser, bahkan kita marak mendengar aplikasi youtube "lebih dari tv" apakah itu benar?, tentu menjadi pertanyaan kita bersama dan tentu menjadi kewajiban kita untuk mengetahui dan memahami mengenai fenomena ini. 

Kita ketahui dan rasakan bersama bahwa sifat "sopan santun", serta "moral" anak-anak muda penerus bangsa Indonesia sudah mulai menurun dibuktikan pada beberapa fenomena kebelakang ada beberapa anak yang viral dikarenakan sujud dengan meniru "emoticon character" pada sebuah game online yang mereka mainkan di handphone.

Sungguh miris dan memperhatinkan kalau kita lihat kondisi beberapa calon penerus bangsa kini, maka timbul pertanyaan "salah siapa kah" lalu "siapa yang bertanggung jawab" mengapa ini bisa terjadi sehingga cenderung terlihat dibiarkan tanpa adanya pengaturan khusus yang mengatur mengenai media sosial secara penerapan bukan secara sanksi.

Apakah di balik ini semua ada sesuatu yang sangat menguntungkan "komersil" sehingga beberapa norma serta nilai guna dari sebuah konten tidak lagi di perhatikan, memang apabila dikatakan  "nilai komersil" tidak boleh dihilangkan itu benar dikarenakan para developer sebuah konten memang memiliki tujuan kepada hal tersebut, akan tetapi kita tidak boleh melupakan nilai guna dan nilai manfaat terhadap setiap konten, baik itu konten Televisi, Youtube, maupun konten Gaming

Adapun lebih khusus yang akan saya bahas disini adalah muatan konten didalam Televisi berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran, didalam UU Penyiaran yang harus kita pahami bersama pada Pasal 4 ayat (1) adalah "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan yang sehat, Kontrol, dan Perekat sosial, lalu disambung pada Pasal 4 ayat (2) dan mempunyai fungsi ekonomi dan budaya. Sehingga dapat kita pahami fungsi Penyiaran terlebih dulu harus mempunyai nilai Pendidikan dan Hiburan yang sehat baru ia mempunyai fungsi Ekonomi.

Jasa penyiaran didalam Pasal 13 diselenggarakan oleh (a) Lembaga Penyiaran Publik, (b) Lembaga Penyiaran Swasta, (c) Lembaga Penyiaran Komunitas dan Berlangganan yang dimana setiap lembaga penyiaran memiliki hak dan kewajiban penyiaran yang berbeda-beda. Akan tetapi mengenai pelaksanaan siaran pada Pasal 36 ayat (1) Harus mengandung manfaat untuk pembentukan intelektualitas, moral, dan kemajuan kekuatan bangsa. lalu pada ayat (4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 

Pada saat ini acara televisi banyak sekali mengandung muatan yang tidak memiliki nilai manfaat dalam pembentukan intelektualitas tetapi memiliki share & rating yang tinggi sehingga banyak sekali acara televisi yang tidak bermanfaat dari pada yang memiliki nilai manfaat, dan juga isi muatan siaran banyak sekali yang menampilkan golongan tertentu yang sangat tidak memiliki manfaat bagi masyarakat luas, misalkan Pernikahan Artis, Aqiqahan anak artis dan banyak sekali muatan mengenai golongan tertentu. Sehingga pergeseran dan minat menonton televisi semakin lama semakin bergeser dan memudar

Penyelesaian mengenai permasalahan ini alangkah baiknya apabila KPI selaku lembaga negara yang "independen" berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) sebagai wadah aspirasi masyarakat serta mewakili kepentingan masyarakat  bukan mewakili kepentingan swasta, dapat memberikan sanksi teguran maupun sanksi administrasi kepada Lembaga Penyiaran Swasta apabila pada konten mereka tidak mengandung nilai manfaat dan nilai guna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun