Mohon tunggu...
KKN Desa Tingal 2021
KKN Desa Tingal 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Author

Seputar Kuliah Kerja Nyata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Papan Petunjuk Jalan untuk Membantu Masyarakat Luar Mengenal Daerah Desa Tingal

25 Juli 2021   07:29 Diperbarui: 25 Juli 2021   07:30 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wilayah Desa Tingal dilewati Jalan Nusantara yang merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Kanigoro yang merupakan Pusat kegiatan pemerintahan di Kabupaten Blitar dan Jalan Provinsi di Bence, Kecamatan Garum. Papan penunjuk jalan sangat penting di desa tingal agar memudahkan orang dari luar Desa Tingal untuk menemukan lokasi di daerah Desa Tingal. 

Tiang penunjuk arah jalan biasa kita jumpai di daerah persimpangan jalan. Dimana saat berada di daerah ini, tak jarang kita mengalami kesulitan dalam memilih jalan yang harus dilalui. Maka dari itu, tujuan dipasangnya tiang penunjuk arah adalah untuk memandu pengguna jalan memilih jalan mana yang tepat untuk menuju ke lokasi tertentu. Dari segi desainnya, tiang penunjuk arah memiliki plang nama jalan yang secara umum berbentuk seperti arah panah.

Dokpri
Dokpri

Pembuatan Papan Petunjuk jalan sangat mudah, dari memotong papan kayu sampai perakitan membutuhkan alat yang sederhana dari palu, paku 1", cat, multiplek sampai beton untuk membuat dudukan tiang penyangga papan petunjuk jalan. Sehingga biaya perawatannya juga sangat murah. Tetapi untuk perawatannya harus rutin mengingat bahan terbuat dari kayu

Dokpri
Dokpri

Diharapkan agar nanti penduduk di desa tingal mengembangkan dan membuat sendiri papan petunjuk jalan tersebut dengan material yang lebih tahan lama lagi seperti menggunakan seng dan tiang besi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun