Mohon tunggu...
DERRY LEONARDI
DERRY LEONARDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IT, Universitas Bunda Mulia

Seorang mahasiswa prodi IT fakultas teknik dan design di Universitas Bunda Mulia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Korupsi yang Kontroversial di Indonesia

14 Mei 2021   17:16 Diperbarui: 14 Mei 2021   17:16 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi di Indonesia sudah tidak asing untuk telinga masyarakat. Penanganan kasus korupsi sendiri berkembang seiring waktu semakin membaik. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berdiri dari tahun 2002.

Ada beberapa kasus korupsi dengan skala besar yang terungkap dan membuat heboh masyarakat. Yang membuat mencengangkan adalah besarnya kerugian yang harus di tanggung oleh negara karena kasus korupsi tersebut. Nilai kerugian yang di tanggung negara tidak kecil melainkan mencapai triliun rupiah. Berikut beberapa rangkuman kasus korupsi tersebut dari beberapa sumber.

1. Kasus Korupsi Soeharto

Mantan presiden kedua Indonesia Soeharto ditempatkan sebagai presiden terkorup sedunia oleh lembaga Transparency International 2004. Total kekayaan negara yang di ambil oleh Soeharto diperkirakan senilai 490 triliun rupiah. Uang yang dikorupsikan digunakan membiayai yayasan yang dimiliki Soeharto.

2. Kasus Korupsi Jiwasraya

Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menimbulkan kerugian kepada perekonomian negara dengan kerugian mencapai setidaknya 16,8 triliun Rupiah.

Setelah dilakukannya penyidikan sejak 19 Desember 2019, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka tersebut yakni Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.

3. Kasus Korupsi Bank Century

Dari hasil pemeriksaan BPK dalam LHP,  uang negara yang dikorupsikan dalam kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mencapai Rp 7,4 triliun.

Pemeriksaan LHP kerugian negara itu dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013 lalu. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara BPK dan KPK pada 18 Oktober 2013, BPK menerbitkan surat tugas pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara.

4. Kasus Korupsi Pelindo II

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun