Mohon tunggu...
Dera Syafitri
Dera Syafitri Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Saya menyukai dunia fashion dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib Pilu Korban Salah Tangkap Polisi

8 Desember 2022   15:14 Diperbarui: 8 Desember 2022   15:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak pernah terlintas di pikiran 4 sekawan ini bahwa akan tiba-tiba berubah dari seorang guru ngaji menjadi begal dalam waktu semalam. Fikry, Adul, Rizky, dan Randy menjadi korban salah tangkap polisi, mereka di paksa dan disiksa untuk mengaku menjadi begal.

Korban yang ditangkap seusai mengajar ngaji ini mengalami penyiksaan bertubi-tubi oleh anggota Polisi dari Polsek Tambelang. Mulai dari disundut besi panas, di lempar batu, kepala dibenamkan kecomberan dan masih banyak lagi perbuatan keji dari oknum polisi tersebut, Rabu (28/7/2021).

Pada Mei 2022, setelah menjalani kurungan sembilan bulan, Fikry, Rizky, dan Randy dibebaskan dari Lapas Cikarang, sedangkan Adul menunggu satu bulan lagi. Meski kini keempat korban sudah bebas, mereka masih dibayang-bayangi predikat mantan begal dan hidup dijauhi masyarakat. Kehidupan mereka tak lagi sama.

Kasus salah tangkap bukan sekali ini terjadi. Berdasarkan data dari KontraS, selama tahun 2019-2022, mereka menemukan 10 peristiwa rekayasa kasus yang diikuti tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh Polri. Salah satunya dialami Harismail, seorang kuli batu yang dituduh melakukan perampokan sekaligus pemerkosaan pada 23 Februari 2019.

Fikry dan kawan-kawan bukan korban salah tangkap yang pertama dan belum tentu jadi yang terakhir. Oleh karena itu, pihak KontraS mendorong adanya reformasi di institusi Polri untuk menghindarkan kasus-kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Tentunya kami mendorong adanya suatu reformasi kepolisian secara menyeluruh, yang tidak hanya menyentuh aspek institusional tetapi juga aspek kultural dari institusi kepolisian,” tutup Andi saat kami temui di kantor KontraS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun