Mohon tunggu...
Devi Nur Prihatin
Devi Nur Prihatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Lebih baik menjadi pendiam daripada banyak omong tetapi hanya menyakiti hati orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   19:39 Diperbarui: 3 Desember 2022   20:15 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Legal Pluralisme Dan Progressive Law

Legal Pluralisme merupakan munculnya suatu ketentuan tentang hukum lebih dari satu dalam kehidupan sosial manusia. Kemunculan legal pluralisme dikarenakan faktor seperti perbedaan suku, bahasa, budaya, agama maupun ras dalam setiap masyarakat. Legal Pluralisme mampu mengakui semua perbedaan yang dianggap sebagai realita kehidupan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, Legal Pluralisme dijadikan sebagai hukum yang mengatur mengenai perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Legal Pluralisme ini mampu membuat menerima maupun menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.

Dengan adanya hukum pluralisme, kita mampu memahami bagaimana caranya agar tidak saling menghina suatu perbedaan dalam kehidupan sosial. Tetapi, Legal Pluralisme juga berdampak negatif yaitu rentan terhadap konflik. Konflik itu timbul karena adanya perbedaan dalam suatu hal, yang mampu membuat orang-orang tidak mempunyai kesadaran dari diri sendiri. 

Sedangkan, Progressive Law merupakan sesuatu perbuatan yang mampu mengubah ketentuan hukum supaya lebih bermanfaat untuk kesejahteraan kehidupan sosial masyarakat. Dengan adanya hukum progressive ini, mampu membuat kebebasan dalam bertindak maupun melangkah dengan sendirinya. Tak heran jika hukum ini dibentuk untuk manusia agar terkontrol dalam menjalankan kehidupan sosialnya. Hukum Progresif ini mempunyai tujuan, yaitu mensejahterakan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, hukum ini sangat penting dalam kehidupan manusia. Hukum yang memelihara, mendisiplinkan dalam kehidupan masyarakat. 

Agenda besar gagasan hukumprogresif adalah menempatkan manusiasebagai sentralitas utama dari seluruhperbincangan mengenai hukum. 

Dengankebijaksanaan hukum progresif mengajakuntuk lebih memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, tujuan hukum progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum didalam masyarakat. Disinilah arti penting pemahaman gagasan hukum progesif, bahwa konsep "hukum terbaik" mesti diletakkan dalam konteks keterpaduan yang bersifat utuh (holistik) dalam memahami problem-problem kemanusiaan. 

Dengan demikian, gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, selain itu juga aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan melihat problem kemanusiaan secara utuh berorientasi keadilan substantive. 

2. Mengapa Legal Pluralisme masih berkembang dalam masyarakat?

Karena, Legal Pluralisme menghargai perbedaan yang ada di Indonesia seperti ras, agama, bahasa dan budaya. Itu membuat perkembangan suatu hukum kurang maksimal disebabkan karena faktor historinya. Konsep pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya hukum yang berada pada indonesia, hukum akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan manusia tersebut. Pluralisme hukum diberlakukan supaya terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah dengan bijak. 

Legal Pluralisme diterapkan di Indonesia karena di Indonesia mempunyai perbedaan, dengan adanya Legal Pluralisme supaya masyarakat mampu menghargai maupun mengayomi sebuah suatu perbedaan, seperti perbedaan pendapat, perbedaan ras, buaya dan masih banyak lagi. Untuk itu, diperlukan adanya Legal Pluralisme dalam mengontrol di kehidupan masyarakat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun