Jadi riba an-nasi'ah sama dengan bunga yang di kenakan atas pinjaman. haramnya riba an-nasi'ah pada dasarnya mengakibatkan bahwa penetapan di muka tingkat keuntungan positif atas pinjaman sebagai imbalan karena waktu menunggu tidak di perbolehkan oleh syari'ah.Â
Dan pastinya, tidak ada bedanya apakah tingkat pegambilan tersebut kecil ataupun besar. Presentasi tetap atau variable atas pokok pinjaman atau jumlah absolut yang harus dapat dibayarkan di muka ataupun di waktu jatuh tempo.Â
(2). Riba Al-Fadhl adalah berlebihannya sebuah pinjaman yang di bayar dalam segala jenis., berbentuk pembayaran tambahan oleh si peminjam kepada debt kolektor dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama, misalnya kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur dan lain sebagainya. Tujuan mengharamkan riba al-fadhl dimaksudkan untuk memastikan sebuah keadilan, menghilangkan semua bentuk pemanfaatan melalui pertukaran yang tidak adil. Iniah yang di sebut fadhl yang besar kemungkinan membawa kepda riba nas'ah. Mencegah terjadinya riba dan kasus riba Terkadang yang menurut manusia ialah suatu kenikmatan tetapi murka di mata sang pencipta kehidupan. Salah satunya adalah riba. Menjauhi riba banyak berbagai strategi dan cara, yakni :
(1). Sama nilainya (tamasul) (2). Sama ukurannya menurut syara', baik berupa timbangannya, ukurannya, takarannya maupun takarannya. (3). Dan sama-sama tunai (taqabuth) di majelis akad.
Perbedaan riba dengan  jual beli dalam jual beli ada 'iwadh (ganti) sebagai pembayaran dari 'iwadh yang lain. Sementara riba adalah tambahan (bunga) dan tidak ada gantinya . dalam  jual beli sipembeli selalu bisa memanfaatkan barang yang dibelinya dengan satu pemanfaattan yang hakiki. Dampak riba pada ekonomi. Banyak ahli-ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai pijaman modal, atau dengan kata lain adalah riba. Riba juga dapat memicu overproduksi, riba dapat membuat daya beli sebagian besar masyarakat melemah sehingga persediaan barang dan jasa semakin tertimbun. Akibatnya perusahaan macet dan berujung pada pengangguran.Contoh kasus-kasus riba, Seseorang menukarkan langsung uang kertasnya Rp20.000,00 dengan uang recehan Rp 19.950,00 uang, Rp 50,00 tidak ada imbangannya atau sama dengan tidak tamasul, maka uang yang hanya Rp 50,00 adalah riba. Dari kasus diatas kita dapat mengambil hikmah bahwasannya riba membawa banyak dampak buruk bagi kita dan lingkungan disekitar kita. Lalu riba sendiri jelas sekali dilarang oleh Allah didalam ayat-ayat alquran dan juga hadist, riba bertentangan dengan syariat islam. Nah, jadi kita yang memilih mau mendapatkan keuntungan besar dengan cara instan seperti riba atau mencari berkah dalam pekerjaan tanpa tergoda keuntungan yang dihasilkan dari riba demi meraih ridho-Nya.
Artikel ini Ditulis oleh : Afifah Nurul Fadhilah, Arsyi Zahwa, Anniza Oktrizal, Muhammad Andrean Septiawan, Fauziah Rahmatul Hilda- Mahasiswa/i Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi