Mohon tunggu...
Den Reza Alfian Farid
Den Reza Alfian Farid Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Marketer

Terkadang ku lupa pernah berpikir apa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengupas Hak Cipta dari Masa ke Masa

6 April 2023   00:00 Diperbarui: 18 April 2023   03:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Markus Winkler on Unsplash 

Dalam era digital ini, hak cipta menjadi topik yang semakin penting untuk dipahami. Pengetahuan tentang hak cipta akan melindungi hasil karya dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Berangkat dari pentingnya hak cipta, mari bersama kita melintasi sejarah dan memahami definisi hak cipta dengan bahasa yang casual dan menghibur.

Sejarah hak cipta bermula pada tahun 1709 di Inggris, saat Raja Anne memberlakukan "Act of Anne". Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah perlindungan hak cipta, yang kemudian menjadi landasan banyak undang-undang di berbagai negara. Awal mula hak cipta ini bertujuan untuk mengendalikan pencetakan buku demi menjaga kualitas dan menghargai usaha penulis.

Sekarang, mari kita bongkar definisi hak cipta yang simpel. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya untuk mengontrol penggunaan dan distribusi hasil karya. Hak ini melindungi berbagai bentuk karya, seperti tulisan, musik, film, software, dan banyak lagi. Hak cipta mencakup hak penggandaan, hak penyewaan, hak adaptasi, dan hak penggunaan publik, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atas penggunaan karya tersebut.

Namun, hak cipta tidak berlaku untuk selamanya. Umumnya, perlindungan ini diberikan sepanjang hidup pencipta dan 50-70 tahun setelah pencipta meninggal. Setelah masa tersebut, karya dinyatakan sebagai milik publik, yang berarti siapa pun dapat menggunakannya tanpa izin atau pembayaran.

Untuk mengatur hak cipta secara internasional, negara-negara di dunia ini melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian. Salah satunya adalah Berner Konvensi tahun 1886, yang merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hak cipta. Konvensi ini mengatur prinsip dasar yang harus diterapkan oleh negara anggota, seperti prinsip Perlindungan Nasional dan prinsip Perlindungan Otomatis.

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini mengatur tentang pencipta, pengganda, pengguna, dan pihak terkait lainnya dalam melindungi hak eksklusif karya. Indonesia juga menjadi anggota dari Berner Konvensi sejak tahun 1997.

Bagi para pencipta karya, hak cipta ini penting untuk melindungi hasil karya mereka dari penyalahgunaan. Salah satu contoh adalah kasus penyalahgunaan hak cipta lagu "Laskar Pelangi" karya Nidji oleh salah satu produsen minuman dalam iklannya. Gugatan ini dimenangkan oleh Nidji, yang kemudian menerima kompensasi atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Tak hanya itu, pemahaman hak cipta juga menguntungkan pihak lain yang hendak mengakses karya tersebut. Dengan memahami hak cipta, seseorang dapat menghindari pelanggaran dan sanksi yang mungkin dihadapi karena penyalahgunaan karya. Selain itu, pemahaman hak cipta juga mendorong penghargaan dan dukungan kepada para pencipta atas karya yang telah mereka hasilkan.

Sebagai contoh, beberapa platform digital seperti YouTube memiliki kebijakan hak cipta yang ketat. Jika seseorang mengunggah konten yang melanggar hak cipta, platform tersebut bisa memberikan sanksi, mulai dari penghapusan video hingga penghentian akun. Dengan mengetahui hak cipta, pengguna platform dapat menghindari pelanggaran dan mematuhi peraturan yang ada.

Di sisi lain, hak cipta juga memberikan kesempatan bagi para pencipta karya untuk mendapatkan penghasilan melalui royalti. Royalti adalah imbalan yang diberikan kepada pencipta atas penggunaan karyanya oleh pihak lain. Sebagai contoh, seorang musisi yang lagunya digunakan dalam iklan akan menerima royalti dari penggunaan lagu tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun