Mohon tunggu...
denny KARWUR
denny KARWUR Mohon Tunggu... -

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rancangbangun Hukum dan Pelaksanaannya dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Provinsi Sulawesi Utara

28 Desember 2010   04:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangbangun Hukum dan Pelaksanaannya dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar

di Provinsi Sulawesi Utara

Dr. Denny Benjamin Albrecht SH, MSi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Pulau-pulau kecil wilayah perbatasan memiliki potensi sangat besar dalam menunjang pembangunan nasional. Penentuan kebijakan pengelolaan merupakan hal yang sangat penting, karena keberadaan (eksistensi) sumberdaya kelautan perbatasan sangat strategis. Pulau-pulau di daerah perbatasan wilayah negara rentan terhadap intervensi negara lain, dan kejahatan transnasional. Konsep kebijakan pembangunan pulau-pulau kecil di Indonesia harus direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu untuk pembangunan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Indonesia bagian utara yang perbatasan dengan negara Filipina, Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini mengkaji keterpaduan pengelolaan pulau kecil didaerah perbatasan dan penegakan hukum Indonesia dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan elemen sasaran, elemen dan strategi menunjukkan bahwa penetapan batas negara (delimitasi) khususnya Zona Ekonomi Eksklusif, antara negara Indonesia dan Filipina yang tumpang tindih sehingga mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam dapat maksimal.

Rancangbangun hukum dan pelaksanaannya diarahkan pada hubungan diplomatik antar kedua negara dengan pertemuan bilateral menyelesaikan batas wilayah negara, pengakuan wilayah secara bersama dan melaporkan kepada Perserikatab Bangsa-Bangsa dalam bentuk Undang-Undang Perbatasan Negara dan lampiran Peta Batas Negara. Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah melaksanakan tugas pembantuan pengelolaan wilayah perbatasan. Pulau-Pulau Kecil di perbatasan wilayah negara di tuangkan dalam bentuk Sertifikat Pulau Negara.

Nilai skor faktor eksternal pengelolaan pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Sulawesi Utara adalah 2.339. Menurut David (2004), nilai skor di bawah 2.5 mengindikasikan bahwa pemanfaatan peluang dan mengatasi ancaman belum efektif. Tingkat kepentingan yang paling atas dari faktor eksternal adalah respon pengawasan perbatasan laut antar negara, yaitu mendapat bobot 0.126. Respon pengawasan yang masih lemah ini perlu diperbaiki dengan penegakan perangkat hukum dan peningkatan kapasitas kelembagaan pada unit kerja pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Nasional.

Pengawasan dan penegakan hukum sangat dibutuhkan agar dapat diperoleh suatu kepastian hukum dalam menjaga kepentingan negara dari gangguan asing. Bidang kelembagaan penegakan hukum pengelolaan pulau-pulau kecil terluar perlu ditingkatkan sehingga terwujud penegakan peraturan perUndang-Undangan, pengawasan, pemantauan, pengamanan, dan pertahanan keamanan baik wilayah maupun sumberdaya.

Faktor eksternal didukung oleh kebijakan pemerintah untuk membentuk kelembagaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang merupakan prioritas kedua dari faktor eksternal yangdapat dimanfaatkan untuk peningkatan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar di provinsi Sulawesi Utara dengan bobot 0.121. Dengankelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 diharapkan setiap lembaga yang terkait mampu melakukan koordinasi kelembagaan yang efektif dan mampu memainkan peran sesuai kewenangannya. Faktor eksternal lain yang merupakan peluang dalam peningkatan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar perbatsan negara antara lain kebijakan nasional mendorong investasi, kebijakan pemerintah dalam pemberian otoritas pengelolaan wilayah, meningkatnya kebutuhan pasar lokal dan internasional terhadap hasil sumberdaya alam, konvensi Internasional terhadap hukum laut Indonesia dan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara tetangga.

Faktor-faktor lain sebagai peluang dan pendukung bagi peningkatan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, adalah peranan langsung aspek hukum dan kelembagaan. Kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara tetangga Filipina mampu mengkoordinasikan permasalahan wilayah perbatasan yang menjadi hak masing-masing negara.

Ancaman dalam peningkatan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah belum ada penetapan batas laut yang disepakati bersama (ZEE) dengan bobot 0.113. Hal ini perlu untuk segera diselesaikan dan disepakati dengan upaya-upaya politis dan diplomatis. Namun demikian adanya konflik kepentingan antar stakeholder dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan bobot 0.099 dapat menjadi ancaman dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sehingga sering menimbulkan konflik yang sulit diselesaikan karena tidak jelasnya kewenangan antar lembaga maupun antar pemerintahan pusat dan daerah. Oleh karena itu, diperlukan keterpaduan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.

Kondisi nyata dari pulau-pulau kecil perbatasan negara, saat ini adalah pemanfaatan sumberdaya alam hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masih adanya permasalahan di bidang hukum dan kelembagaan. Bukti nyatanya adalah maraknya pencurian ikan di kawasan tersebut dan sampai saat ini diakibatkan belum ada kepastian garis batas laut dan darat antara Indonesia dan Filipina. Pada aspek sosial ekonomi juga belum menunjukkan pertumbuhan, pulau-pulau tersebut masih mengalami keterisolasian dan tingkat kesejahteraan yang rendah. Begitu juga dengan lemahnya sistem pendanaan sehingga pelaksanaan program-program pembangunan belum bisa dilaksanakan secara kontinu.

Komitmen pemerintah mengeluarkan kebijakan membentuk kelembagaan baru dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Berdasarkan Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Dalam pengelolaan perlu kelembagaan yang merupakan wadah koordinasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kelembagaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilaksanakan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk yang terdiri dari ketua Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan wakil ketua I merangkap Anggota Menteri Perikanan dan Kelautan dan Wakil Ketua II merangkap Anggota Menteri Dalam Negeri, sedangkan Sekretaris adalah Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Polhukam. Keanggotaan kelembagaan terdiri dari TNI, kepolisian, badan intelijen dan kementerian yang lain. Keberhasilan pengelolaan pulau-pulau kecil di perbatasan negaraadalah pengembangan sebuah mekanisme prosedural untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran dan kebijakan pengelolaan.

Pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, telah ditetapkan organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam Peraturan Presiden. Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP sesuai Pasal 3, mempunyai tugas : penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara; inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan; penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan; penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelapora pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Mekanisme koordinasi dalam pembuatan keputusan mengenai pengelolaan perbatasan negara dan konservasi sumberdaya pulau-pulau kecil perbatasan negara: (1) koordinasi antara pemerintah dan kalangan swasta; (2) koordinasi vertikal antara berbagai tingkatan pemerintah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat; dan (3) koordinasi horizontal antara berbagai sektor pada tiap tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci : Hukum Pesisir, Delimitasi ZEEI, Penegakan Hukum, Pengelolaan Pulau Kecil Perbatasan Negara, Pertahan dan Keamanan Perbatasan Negara, Sertifikat Pulau Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun