Miangas dan Marore adalah dua buah pulau terluar di wilayah Indonesia Utara. Kedua pulau tersebut sangat strategis dilihat dari posisi geografis, sehingga Indonesia harus melindungi dari segala ancaman dalam bidang pertahanan dan keamanan wilayah kesatuan wilayah Indonesia : Wawasan Nusantara.
Menjadi kenyataan bahwa illegal fishing di kawasan laut antara Miangas dan Marore, sudah berlangsung sejak zaman dulu, apalagi kawasan tersebut oleh nelayan tradisional philipina masih menganggap sebagai bagian dari wilayah laut mereka berdasarkan “Paris of Treaty”, sehingga setiap nelayan yang melaut di wilayah Philipina selatan akan secara alamiah akan terbawa arus yang mengalir dari lautan pasifik dan terperangkap di wilayah laut Indonesia Utara, yaitu di antara Pulau Miangas dan Marore.
Dengan demikian kebijakan tentang pulau-pulau kecil terluar perlu dibuat suatu Undang-undang yang khusus tentang Pulau-Pulau Terluar, walaupun saat ini sudah diundangkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada tanggal 17 Juli 2007 (UU 27/2007 LNRI 2007 No. 84 – TLN RI No. 4739).