Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Si'o Sang Negosiator Mahar Dalam Adat Perkawinan di Nias

25 Agustus 2022   11:09 Diperbarui: 25 Agustus 2022   11:20 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kepulauan Nias terletak di sebelah barat Pulau Sumatera, dikelilingi oleh Samudera Hindia dan merupakan bagian dari Propinsi Sumatera Utara. 

Sejak tahun 2009, Kepulauan Nias terdiri dari lima daerah otonomi, empat kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten  Nias Barat dan Kota Gunungsitoli. 

Mayoritas penduduk Kepulauan Nias adalah suku Nias yang saat ini bukan hanya berdiam diri di Pulau Nias tapi sudah tersebar ke seluruh Indonesia bahkan  berada di luar negeri.

Setiap suku tentu memiliki adat istiadatnya sendiri yang khas dan unik, tak terkecuali Suku Nias. Salah satu hal yang menarik dari adat istiadat Suku Nias adalah mahar dalam hukum adat perkawinan atau disebut bowo, merupakan elemen penting ketika membicarakan perkawinan Suku Nias.

Pembicaraan tentang bowo dilakukan setelah tahapan famaigi niha atau tahapan mencari pasangan hidup bagi anak laki-laki yang sudah dewasa. 

Di masa sekarang, famaigi niha dilakukan ibu-ibu pihak laki-laki dengan mengunjungi atau bertamu ke kediaman pihak perempuan yang telah dianggap cocok untuk menjadi pasangan hidup anak laki-laki dari pihaknya. 

Dalam tahapan ini, keluarga laki-laki melalui juru bicara (Si'o) keluarga menyampaikan keinginan untuk mentautkan hubungan kekeluargaan di antara keduanya. Jika keluarga besar pihak perempuan berkenan melanjutkan pembicaraan maka ke depannya Si'o akan mengambil peran dominan dalam membicarakan tahapan selanjutnya.

Selang beberapa waktu setelah famaigi niha, Si'o akan diutus kembali untuk melanjutkan pembicaraan dengan pihak keluarga perempuan, dengan ketentuan bahwa pihak perempuan sudah memberikan sinyal setuju untuk melanjutkan pembicaraan. Pertemuan kali ini akan berfokus menanyakan berapa besaran bowo yang menjadi kewajiban pihak laki-laki. Si'o yang biasanya datang didampingi oleh beberapa orang dari keluarga laki-laki akan diterima keluarga perempuan dengan Si'o Sanema Li sebagai juru bicara keluarga perempuan.

Pembicaraan tentang bowo ini tidak akan pernah mencapai kata sepakat dalam satu dua kali pertemuan antara kedua belah pihak. Bisa memakan waktu lama untuk saling menyampaikan permintaan dan kesanggupan. Itulah seni khas yang disebut fanofu bowo.

Yang menarik adalah hilir mudiknya Si'o sebagai penghubung antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. Besaran bowo yang disampaikan pada awal pertemuan, tidak serta merta di iyakan oleh Si'o, tidak boleh mengambil keputusan. Dia wajib kembali dan memberitahukan besaran bowo yang diminta oleh pihak perempuan melalui Si'o Sanema Li. 

Hasil pembicaraan pada pertemuan pertama akan dibahas pihak keluarga besar laki-laki. Apakah bowo itu dapat disanggupi atau tidak.
Uniknya sekaya apapun keluarga pihak laki-laki tetap akan merendahkan diri di hadapan keluarga perempuan dengan mengirim kembali Si'o membicarakan supaya besaran bowo dapat dipertimbangkan kembali atau besarannya diturunkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun