Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Go Digital, Jalan bagi UMKM Naik Kelas

5 Agustus 2022   13:01 Diperbarui: 5 Agustus 2022   13:59 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Digitalisasi marketing ini malah mampu meningkatkan penjualan sampai empat kali dan mengembangkan pasar hingga Medan dan Papua. Cerita sukses lainnya adalah Fordrive, sebuah usaha pewangi tubuh yang didirikan Briandy Putra pada Agustus 2020. Dengan memakai Tokopedia sebagai media penjualan, Fordrive mendapat keuntungan mencapai 25 juta per bulan.

Adaptasi dan adopsi adalah dua kata yang diperlukan UMKM untuk bukan sekedar bisa bertahan tetapi juga untuk mengembangkan usaha dan bahkan untuk bisa naik kelas, beranjak dari kelas tradisional. Pandemi 'memaksa' kita menghadirkan beragam upaya adaptasi. 

Platform digital merupakan solusi utama agar UMKM mampu naik kelas walaupun tidak serta merta meninggalkan platform tradisional yang telah dibangun sebelumnya. Kesuksesan satu dua UMKM memanfaatkan e-commerce dan marketplace perlu di adopsi oleh pelaku usaha yang lain. Cepat atau lambat semua akan menuju kesana.

Efektivitas dan efisiensi merupakan kelebihan utama berjualan secara digital. Bisa dilakukan dimana saja berbekal smartphone. Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) melansir bahwa pengguna Internet di Indonesia per Juni 2022 menembus angka 210 jiwa (Kompas, 10 Juni 2022), realita pangsa pasar yang besar dan menguntungkan.

Penyebaran informasi juga cepat, luas dan mudah. Ini jelas menguntungkan dan efektif.  Produk yang dikemas dengan bahasa marketing yang baik akan mampu menghasilkan branding yang bermuara pada bertambahnya cuan dengan cepat.

Dengan platform digital sebuah usaha akan saling support dengan usaha lainnya. Seperti jasa pengiriman, usaha rumah tangga berbasis produksi, penyedia jasa desain marketing, dan sebagainya. Tentu saja penyerapan tenaga kerja juga terjadi disana. Sehingga ekosistem baru akan tumbuh.

Walau bersifat e-commerce dan marketplace, hubungan antara produsen dengan konsumen juga terjaga dengan baik. Canggihnya teknologi komunikasi memberikan ruang bagi penjual dan pembeli untuk saling berkomunikasi layaknya pasar tradisional. Informasi produk dapat tersampaikan dengan optimal sedangkan segala tanya dan keraguan pembeli juga dapat terjawab.

Pandemi Covid-19 'berhasil' mengubah perilaku konsumen dan juga peta kompetisi bisnis yang mau tidak mau wajib disikapi oleh para pelaku usaha. Hebatnya, responsivitas pelaku usaha begitu cepat dalam meningkatkan akselerasi pemanfaatan teknologi serta keterlibatan UMKM di pasar digital.

Upaya perubahan ke arah digitalisasi memerlukan dukungan Pemerintah. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) diluncurkan untuk mendorong digitalisasi (onboarding) bagi UMKM offline serta mendorong national branding produk UMKM unggulan di berbagai marketplace. 

Dukungan lainnya adalah penugasan kepada LPEI/Eximbank untuk pembiayaan ekspor UMKM dengan alokasi mencapai Rp. 500 milyar. Disisi regulasi, UU Cipta Kerja turut mengatur dukungan fasilitas kemitraan Usaha Menengah dan Besar dengan Usaha Mikro dan Kecil termasuk koperasi sehingga kompetensi dan level usaha dapat meningkat.

Beragam kebijakan permodalan serta peningkatan sumber daya juga turut digulirkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Tidak ketinggalan upaya BUMN yang berpatner dengan UMKM sebagai mitra kerja. Bahkan sejumlah perusahaan 'plat merah' ini membantu permodalan UMKM binaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun