Mohon tunggu...
Dennis Berhan
Dennis Berhan Mohon Tunggu... Bankir - Always Go Forward

Knowledge is a freedom of idea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Mengapa Harus Ada PPN Sembako

19 Juni 2021   12:35 Diperbarui: 19 Juni 2021   12:54 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini pandemi COVID-19 masih belum usai, banyak varian baru dari virus ini yang terus bermunculan. Sementara agak sulit rasanya jika pemerintah ingin kembali menerapkan lockdown atau memperketat pembatasan sosial di saat ekonomi kita sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan atau jurang resesi.

Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamatkan roda perekonomian negeri ini. Dimulai dari pemberian insentif kepada pelaku UMKM, pelonggaran tarif pajak PPnBM, subsidi penanggulanan COVID-19, dan lain-lain.

Dan akhir-akhir ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan berederarnya isu bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan tarif PPN untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan di dalam RUU KUP sebagaimana tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tentu saja rencana tersebut terkesan tidak pro rakyat, mengesampingkan kepentingan masyarakat bawah, yang dimana untuk memenuhi kebutuhan sembako saja mereka harus bersusah payah, ditambah lagi pemerintah ingin mengenakan tarif PPN pada objek tersebut, tentu terdengar sangat mengecewakan bukan?

Namun kenyataannya tidak seperti yang kita bayangkan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar yang diselenggarakan Bank Dunia menjelaskan bahwa harus ada kesetaraan dalam prinsip pajak di Indonesia. Hal ini dikarenakan saat ini kebutuhan pokok atau sembako di Indonesia beragam, Ada harga beras yang murah dan ada yang mahal, namun keduanya tidak dikenakan tarif PPN.

Pemerintah bukan sekedar ingin mengejar pendapatan, namun harus ada kerangka kebijakan yang mengakomodir kebijakan menengah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa tarif PPN yang akan dibebankan ke sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan adalah yang bersifat premium atau hanya yang digunakan oleh orang-orang tertentu saja.

Jadi untuk sembako seperti beras yang dijual oleh petani dan daging segar yang terdapat di pasar tradisional, biaya sekolah negeri dan keagamaan, apalagi proses persalinan di rumah sakit tidak akan dikenakan tarif PPN. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Beberapa objek yang akan dikenakan tarif PPN diantaranya adalah untuk sembako seperti Beras Shirataki, daging sapi jenis Wagyu. Kemudian untuk jasa pendidikan seperti sekolah swasta, les private. Dan untuk jasa kesehatan hanya untuk jenis perawatan kecantikan dan sejenisnya. Sri Mulyani juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan setelah pandemi COVID-19 berlalu.

Pengenaan tarif PPN yang direncanakan oleh pemerintah sebenarnya bertujuan agar pengenaan tarif pajak di Indonesia lebih tepat sasaran. Sehingga kedepannya mampu meningkatkan pendapatan negara lebih efektif dan membantu bangkitnya perekonomian Indonesia.       

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun