Mohon tunggu...
Dennis Alif Setiawan
Dennis Alif Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa idealis disertai realistis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Unnes Memberikan Edukasi Labelling Produk dan Membantu Pemasaran Secara Digital kepada Sejumlah Pelaku Usaha di Desa Sukomarto

30 November 2022   07:06 Diperbarui: 30 November 2022   07:24 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Foto produk Bakul Gombalan (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)

Desa Sukomarto merupakan salah satu desa yang secara geografis terletak di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dilihat dari wilayahnya yang 90% adalah lahan pertanan, desa ini terkenal dengan Tembakau dan produk agraria lainnya sebagai komoditas utama serat sebagai mata pencaharian masyarakatnya. Desa Sukomarto juga telah menerapkan prinsip mandiri pangan untuk keperluan pangan internal masyarakat desa, selain itu, disisi perekonomian, masyarakat Desa Sukomarto memiliki banyak pelaku usaha pula, baik berskala mikro, kecil, hingga menengah.

Dari pelaku-pelaku usaha tersebut, lahirlah bermacam bidang usaha yang dapat ditemui di Desa Sukomarto, bidang usaha ini meliputi bidang kuliner, bidang fashion, dan juga kerajinan. Dengan banyaknya usaha yang tersebar di wilayah Desa Sukomarto tersebut, menimbulkan kepedulian mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Sukmarto dalam program GIAT Angkatan 3 dari Universitas Negeri Semarang, yakni Mochammad Rizal Nurhakim, dan Dennis Alif Setiawan, untuk melakukan partisipasi dalam bentuk edukasi tentang labelling produk dan membantu memasarkan produk-produk secara digital.

Labeling produk merupakan salah satu prosedur yang wajib dilaksanakan para pelaku usaha yang mengedarkan produknya kepada konsumen berdasar ketentuan Undang-Undang Perlndungan Konsumen (UUPK) sebagai bentuk pencantuman informasi produk yang menjadi satu kesatuan dari sebuah kemasan. Label ini adalah salah satu faktor yang harus dipenuhi dan perlu menjadi perhatian oleh para pelaku usaha, baik usaha tersebut masih berskala kecil hingga skala industri yang besar, sehingga berangkat dari hal ini, melalui program KKN sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan sejalan dengan nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa dengan nama Mochammad Rizal Nurhakim dari jurusan Hukum, melasanakan edukasi Labeling terhadap masyarakat desa Sukomarto, khususnya yang berprofesi sebagai pelaku usaha, dalam rancangan program kerjanya. Seperti informasi yang telah didapat dari mahasiswa bersangkutan, pelaksanaan edukasi tersebut dilaksanakan dengan metode kunjungan secara door to door terhadap para pelaku usaha Desa Sukomarto, barulah mahasiswa tersebut memberikan pemahaman berbekal ilmunya yang didapat selama menempuh bangku perkuliahan terkait penerapan labelling produk yang baik dan benar sesuai kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, Rizal juga memberikan pelatihan singkat dan membantu dalam pembuatan label produk yang dapat diterapkan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha.

Dalam pernyataannya, Rizal berharap setelah dilakukannya edukasi labelling melalui program KKN kali ini, masyarakat Desa Sukomarto khususnya yang menggeluti bidang usaha, kedepannya, produk yang diedarkan dan dijual dapat mengenalkan, meningkatkan nilai jual hingga menjangkau pasar dengan skala yang lebih luas lagi, juga membuka kemungkinan peluang usaha baru dalam bisnis seperti Kerjasama.

Tidak berhenti disitu, kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan e-katalog oleh Dennis untuk keperluan pemasaran. Secara umum, katalog diartikan sebagai daftar yang memuat informasi yang akan disampaikan kepada calon pembeli yang disampaikan secara teratur dan berurutan.

Kegiatan dimulai dengan mendatangi para pelaku usaha yang akan dibuatkan e-katalog untuk keperluan wawancara. Wawancara dilaukan untuk men-data apa saja yang harus dan tidak boleh dicantumkan didalam e-katalog. Data-data yang dicantumkan biasanya berupa nama barang, foto produk, dan harga dari barang itu sendiri.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan foto produk, foto produk diambil dengan sudut dan teknik tertentu untuk menghasilkan foto produk yang memiliki nilai estetik. Dan tentunya foto produk yang ditampilkan tidak hanya ditampilkan secara mentah, proses penyuntingan foto dan desain grafis untuk e-katalog-pun selanjutnya dilakukan untuk menambah kesan indah di e-katalog tersebut. Tidak lupa, data-data yang telah dikumpulkan-pun di masukkan kedalam katalog untuk memenuhi informasi dari produk-produk tersebut. Setelah semuanya siap, desain e-katalog diserahkan kepada para pelaku usaha masing-masing untuk dilakukan koreksi dan penyerahan. Kegiatan labelling produk dan pembuatan e-katalog ini berlangsung sepanjang akhir bulan Oktober hingga bulan November 2022. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di Desa Sukomarto untuk memasarkan produknya agar memiliki jangkauan yang lebih luas.

Pengumpulan data dari Bakul Gombalan (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)
Pengumpulan data dari Bakul Gombalan (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)

Kegiatan Foto produk Bakul Gombalan (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)
Kegiatan Foto produk Bakul Gombalan (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)

Kegiatan penyerahan e-catalog Ki Pawiro Sutono (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)
Kegiatan penyerahan e-catalog Ki Pawiro Sutono (salah satu pelaku usaha di Desa Sukomarto) oleh Dennis Alif Setiawan(dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun