Mohon tunggu...
Den Mas Vic
Den Mas Vic Mohon Tunggu... Sales - Indah Karena Benar

Nostalgiaers

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Atribut yang Bikin Ribut, Jadi Teringat Nostalgia Bersekolah di SMA Negeri Favorit

27 Januari 2021   03:35 Diperbarui: 27 Januari 2021   15:34 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi toleransi (Sumber: Dok. SHI via KOMPAS.com)

Tidak cuma teman-teman wanita saya saja, ada teman cowok yang juga pakai baju ngepas badan dan celana yang kedodoran. Cocoklah untuk menjadi pemain-pemain ekstras di film itu.

Tapi, pada akhirnya teman-teman wanita saya yang noni itu, cuma hanya sebentar bisa menggunakan model seragam seperti itu. Karena belakangan mereka harus mengenakan rok panjang, meskipun kemejanya sih sedikit lebih longgar.

Tapi, lebih serunya lagi adalah setiap hari Jumat. Agar saya bisa merasa menjadi bagian dari masyarakat yang komunal maka saya pernah sampai ikut sholat Jumat, dengan alasan mayoritas teman saya melaksanakan ibadah sholat Jumat tadi.

Sehabis itu biasanya kami bermain bola, karena pelajaran olahraga dijadwalkan selepas waktu sholat Jumat. Saya juga akhirnya akrab istilah-istilah dalam bahasa Arab karena seringnya mendengar kawan-kawan yang sebagian cukup fasih dan keseringan ikut sholat Jumat.

Merdeka Sejak dalam Pikiran

Atas nama pikiran, saya ingin bertanya, memang sebenarnya hakikat bersekolah di Indonesia ini apa ya? Sampai-sampai masalah seragam dan atribut keagamaan kok menjadi faktor signifikan dalam lingkungan bersekolah?

Jargon merdeka belajar sejatinya kan adalah visi untuk memerdekakan pikiran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Harus adil sejak dalam pikiran, jangan menjadi hakim atas perkara yang tidak kita ketahui benar atau salahnya, demikian Pram sampaikan dalam Bumi Manusia. Aturan berpikir dan berekspresi dalam kegiatan belajar mengajar ini sudah jelas aturannya. 

Melalui Pasal 55 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dituliskan bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Selain itu, Pasal 4 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa.

TIDAK DISKRIMINATIF, wahai Bapak/Ibu Guru sekalian.

Tapi sebentar... sebentar... Rasanya gak salah juga sih. Jika, guru di Sumatera Barat itu mewajibkan siswi non-muslimnya untuk mengenakan hijab, ya memang tidak perlu kita gugat, tidak perlu disalahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun