Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) saat ini sedang melaksanakan program “Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Masyarakat berbasis SDG’s Desa” yang mana lokasi pelaksanaannya disesuaikan dengan domisili mahasiswanya masing-masing. Hal tersebut menjadikan mahasiswa UPI yang berdomisili di sekitar Kecamatan Margahayu dan Kecamatan Margaasih menjadi rekan kelompok pada program KKN kali ini.
Kelompok mahasiswa akhirnya memutuskan untuk memilih Desa Mekarrahayu di Kecamatan Margaasih sebagai objek dan lokasi pelaksanaan KKN atas segala pertimbangan yang sudah dipaparkan oleh setiap mahasiswanya. Sebelum memutuskan untuk memilih Desa Mekarrahayu sebagai lokasi pelaksanaan KKN, para mahasiswa terlebih dahulu melakukan survei terkait kebutuhan dan permasalahan yang dialami masyarakat ke setiap Desa di Kecamatan Margahayu dan Kecamatan Margaasih.
Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa ini adalah berupa sosialisasi, edukasi, pendampingan dan pendataan mengenai pembuatan program pelayanan Desa berbasis teknologi informasi menuju Desa Literasi Digital. Hal pertama yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut adalah dengan mendata mengenai keberadaan septic tank di setiap dan saluran air kotor pada beberapa RW, yaitu RW 03, 04, 21, dan 24 bertujuan untuk mendukung program Bupati Kabupaten Bandung “Citarum Harum” dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat yaitu dengan banyaknya kegiatan Buang Air Besar sembarangan (BABs) yang dilakukan di sekitar Sungai Citarum.
Buang Air Besar Sembarangan (BABs) merupakan suatu perilaku dimana seseorang, suatu rumah, maupun suatu RW atau dusun yang masih melakukan pembuangan dengan mengalirkan kotoran ke sungai terdekat rumah tersebut. Mahasiswa turut berpartisipasi dalam program pendataan Buang Air Besar Sembarangan (BABs) secara digital dengan tujuan untuk membersihkan sungai-sungai terdekat dari limbah buang air besar. Dari hasil pendataan tersebut dapat diketahui jumlah hunian yang masih melakukan perilaku BABs di setiap RW.
Berdasarkan profil Kesehatan Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung tahun 2020 terdapat 79% dari masyarakatnya yang sudah memiliki dan menggunakan jamban sehat layak pakai atau Jamban Sehat Permanen (JSP) dan 21% sisanya masih belum menggunakan jamban sehat layak pakai dan Jamban Sehat Semi Permanen (JSSP).
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan pedoman pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 pasal 4 ayat 1 “Perilaku stop buang air besar sembarangan diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas : a. membudayakan perilaku buang air besar sehat yang dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan; dan b. menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standar dan persyaratan Kesehatan.
Pendataan yang dilakukan Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 97 Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2022 bertujuan untuk mendapatkan data terbaru BABs yang ada di Desa Mekarrahayu.