Maka dari itu, kami Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin meminta dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Audit Investigatif terkait Kelebihan Bayar di 14 Proyek Pengadaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin.
Massa aksi JPKP disambut baik
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati) Sumsel, Mochamad Radian, pihaknya akan mempelajari data yang menjadi aspirasi JPKP, yakinlah pihaknya berkeja secara profesional dan pasti laporan yang masuk ke PTSP kejati sumsel akan ditindaklanjuti. tutupnya singkat.
Sumber : adaberitanet.com