Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pendamping PKH Diduga Rangkap Jabatan Dinsos Diminta Bertindak

19 Mei 2020   00:24 Diperbarui: 19 Mei 2020   00:25 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diduga Rangkap Jabatan, Dinsos Banyuasin Diminta Tindak Oknum Pemdamping PKH
BANYUASIN - Oknum Pemdamping PKH diduga rangkap jabatan selain menjabat sebagai pendamping PKH juga perangkat desa.

Prihal tersebut terungkap setelah beberape warga Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin melaporkan dugaan tersebut, Senin (18/5/2020).

Kami meminta kepada Kapala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin untuk memberhentikan oknum AX
dari jabatannya sebagai kasi kesejahtraan pemdes Rantau Harapan, atau sebagai wakil koordinator PKH, di kecamatan Rantau Bayur. Kata Armin seusai menyerahkan surat laporan kesekretaris dinas sosial setempat.

"surat laporan kami serahkan langsung ke sekretaris dinas sosial kabupaten banyuasin, saat menyerahkan saya bersama pelapor lainnya Said, didampingi Kuhai Rudin dan Budi Andika," imbuhnya.

Tentu harapan kami laporan ini segera di proses sebab sudah menyalahi aturan yang ada, sepengatahuan kami pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," harapnya

Selain itu, memberikan peluang bagi tokoh - tokoh muda lainnya untuk berkarir mengembangkan bakat dan kemampuan di desa, dengan demikian potensi SDM yang belum terpakai bisa digunakan.

" Masih banyak sdm yang bisa dipakai jangan di tumpuk satu orang, beri kesempatan yang lain harapnya," menutup wawancara.

Sementara Pendamping PH Kabupaten Deni Henata, membenarkan AX sebagai pendamping PKH, namun dirinya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan juga perangkat desa.

"kmi blm tau Ini. Bnr ybs sbg Pdp pkh. Tpi hal dia rngkp jbtan kmi Bru tau skg. Kmi blm bs hub nya," jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Terpisah kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Alamsyah Rianda mengaku belum bisa bicara banyak karena sedang di jalan.

"Maaf saya lg di jalan , belum biso memberikan respon," juga Melalui pesan WhatsApp.

sumber :
adaberitanet.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun