PANGKALAN BALAI - Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) melanjutkan pengaduan masyarakat yang mereka Terima Ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Terkait Dugaan adanya pelanggaran yang terjadi pada pemasangan pipa gas pertamina (Pertagas).Â
Salim selaku Ketua ketika di bincangi menuturkan laporan masyarakat yang kami terima dan pemberitaan beberapa bulan ini banyak keluhan dari masyarakat yang terdampak langsung imbas pemasangan pipa gas ini, untuk itu menurut hemat kami ini perlu di tindak lanjuti oleh penegak hukum," ujar Salim Seusai menyerahkan berkas ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Rabu (5/9/18).
Pemasangan Pipa ini membentang dari Grissik Gas Plant ConocoPhillips (COPI) di Grissik, Musi Banyuasin hingga ke plant PUSRI di Kota Palembang. rute yang cukup panjang tentu bersentuhan langsung dengan masyarakat ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya menjelaskan
Targetnya jelas dia, pada tahun pertama, volume penyaluran gas untuk memenuhi kebutuhan PUSRI adalah sebesar 30 MMSCFD dan tahap selanjutnya akan bertambah menjadi 70 MMSCFD. Adapun sumber gas untuk ruas ini berasal dari Lapangan Grissik COPI dengan PUSRI sebagai konsumen utamanya.
"Jadi kabarnya proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 11 bulan, sehingga pasokan gas untuk kebutuhan pabrik PUSRI dapat segera terpenuhi, PT. Rekind sebagai konsorsium kontraktor terpilih," jelasnya
Harapannya dengan dibangunnya ruas pipa baru ini maka tidak hanya meningkatkan produksi PUSRI namun juga sekaligus bisa memberikan kepastian pasokan energi ke wilayah Sumatera Selatan untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga. tentu sangat bagus sekali ada pipa ini jika selesai namun tetaplah memperhatikan dampak yang di timbulkan jangan sampai adanya pemasangan pipa gas ini mengabaikan hal - hal prinsip yang bisa merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat disekitar.
"Nah seperti halnya laporan masyarakat serta pemberitaan yang kami dapat adanya semburan lumpur yang ditimbukan akibat pemasangan pipa gas meluber kelingkungan warga kejalan bahkan kepemukiman penduduk di sekitar akibat pemasangan pipa gas, hal ini menimbulkan keresahan. ditakutkan akan terjadi seperti luapan lumpur Lapindo," jelasnya
"Jelas kami akan terus mendorong serta mengawasi proses ini sampai benar - benar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan," papar Salim
Kami menduga kedalam pemasangan pipa gas hanya beberapa puluh centi meter saja yang seharusnya di kedalaman 2 meter, jelas ini menurut hemat kami membahayakan masyarakat sekitar ketika terjadi kebocoran gas.Â
Dengan demikian kami meminta Ditreakrimsus Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. Harapnya