PANGKALAN BALAI - Dua pucuk senjata api (senpira) diserahkan warga yang diterima langsung Kapolsek Talang Kelapa KOMPOL IRWANTO, SIK, MH didampingi Kasi Humas Ipda JUANDA HTD, Kanit Reskrim IPTU HARUN dan Bhabinkamtibmas kel Tanah Mas Brigpol Eka Dinata. Kamis (24/05/2018).
Penyerahan senpira diserahkan warga Kelurahan Tanah Masyarakat yang diserahkan oleh Tokoh masyarakat Bpk JUNAIDI berupa 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dan laras dari besi
Kapolsek Talang Kelapa KOMPOL IRWANTO, SIK, MH mengapresiasi atas kesadaran masyarakat dengan sadar menyerahkan senpira rakitan, karena memiliki senjata api rakitan melanggar hukum.
"Penyerahan senjata api dari masyarakat ini merupakan tindak lanjut himbauan yang terus kami soaialisasika kemasyarakat melalui Binmas dan Bhabinkamtibmas bahwa bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal harap diserahkan ke Polsek Talang Kelapa, yang apabila diserahkan maka tidak akan dipidanakan, dan sebaliknya apabila kedapatan oleh Polri bahwa ada masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maks 12 Tahun Penjara," tugas Irwanto
Semoga lebih banyak lagi masyarakat yang menyadari berbahayanya memegang senjata api rakitan, yang dapat membahayakan diri pribadi dan orang lain karena jelas memiliki dan menyimpan senpira melanggar hukum. (Irw)