PANGKALAN BALAI - Berlangsung alot rapat mediasi mengenai besaran dana kompensasi kepada warga Desa Manggar Raya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Sumsel. Â Dampak pembukaan lahan PT. Hanuraba Sawit Kencana (HSK) yang menyebabkan munculnya hama kumbang tanduk (wawong) menyerang kebun kelapa warga hingga mengering dan mati.
Rapat mediasi di pimpin Kasubag Tapem Pujianto dihadiri perwakilan  DLH, Dinas Pertanian, Inspektorat, kuasa hukum PT. HSK, Camat  Tanjung Lago, Kepala Desa Manggar Raya serta puluhan petani yang terdampak langsung terkena hama wawong, Selasa (17/4/18) kemarin.
Mediasi tidak berjalan baik lantara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Abadi b Darmo hanya bisa memberikan dana kompensasi sebesar 350 juta yang akan di bagikan kepetani terdampak.
" Kami di beri mandat oleh perusahaan bisa memberikan dana kompensasi sebesar 350 juta," Jelas Abadi.
Memang saat ini pucuk pimpinan perusahaan sedang mempelajari surat yang di kirim bupati ke pimpinan PT. HSK di Singapore, harapan kami semoga secepatnya ada balasan.
"Sejauh ini belumlah ada perintah lanjutan kita tunggu apa kesimpulan rapat pucuk pimpinan," tegas Abadi.
Iman warga sekaligus petani kelapa mengucapkan terimakasih perusahaan sudah ada etikat baik namun etika baik perusahaan ini tidak mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.
" Ya masak dikasih cuman 350 juta diperuntukan 29 ribu lebih tanaman kelapa yang mati, artinya perusahaan menominalkan satu batang kelapa sekisaran 12 ribu perbatang, sedangkan paling murah bibit termurah 40 ribu rupiah," papar Imam
Warga lainnya juga menyampaikan hal yang sama seperti Bustomi menilai nominal yang di tawarkan perusahaan itu angka terkesan main-main.
"Saya rasa sudah cukup warga bersabar sudah masuk 8 tahun belum jelas ganti rugi oleh perusahaan, bukan memberikan nilai positif bagi warga sekitar tapi sebaliknya, jangan sampai perusahaan terus berupaya dan terkesan lepas tanggung jawab sehingga berimbas meluapnya emosi warga dengan menutup total akses jalan desa yang selama ini dipergunakan PT.HSK untuk mengangkut hasil buah sawit PT mereka," tegas dia
Sementara Kasubag Tapem Pujianto, meminta waktu satu minggu bagi perusahaan untuk memberi jawab atas surat yang sudah di layangkan bupati,