Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Ada Pemberitahuan Unras Nyaris Dibubarkan Paksa

14 Maret 2018   02:57 Diperbarui: 14 Maret 2018   06:22 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

PANGKALAN BALAI - Belasan Pemuda yang tergabung dalam Pemuda Pejuang Demokrasi Kabupaten Banyuasin (PPDKB) melakukan unjuk rasa (Unras) didepan kantor DPRD Setempat, mendesak agar di laksanankannya putusan dewan pimpinan pusat partai Demokrat yang telah mengeluarkan SK PAW DQ dari jabatan sebagai anggota DPRD.

Unras sempat terjadi ketegangan, dimana pengunjuk rasa tidak membawa surat pemberitahuan demo, karena tidak memiliki surat pemberitahuan ke pihak polres Banyuasin masa nyaris di bubarkan secara paksa. Selasa (13/3/18)

Dalam orasinya yang disampaikan Joe Alexander bertidak sebagai kordinator aksi (korak) berujar, Sebagai pemuda memiliki peran aktif untuk memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. kita sebagai pemuda turut mengawasi sistem pemerintahan dan menyuarakan perbaikan dalam sistem pemerintahan terutama sistem pemerintah DPRD Kab. Banyuasin agar tidak ada Iagi DPRD yang terjerumus kedalam lembah kelam narkoba dan mendesak pemerintah untuk lebih ketat dan keras dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap, mendesak dan meninta kepada DPRD Banyuasin:

"1. Segera melaksanakan dan menjalankan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 668/KPST/II/2016

TENTANG:

PERESMIAN PEMBERHENTIAN SDR. DQ , SE DAN PERESMIANP PENGANGKATAN SDR. SHD SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANYUASIN MASSA JABATAN TAH UN 2014-2019 SERTA: PUTUSAN MAHKAMA AGUNG NO. 452 K/TUN/2017TENTANG: PERKARA KASASI TATA USAHA NEGARA

2. Meminta BNK Banyuasin agar melakukan tes urin terhadap seluruh anggota DPRD Banyuasin dalam rangka terciptanya lembaga legislatif yang bersih dari Narkoba

3. Meminta DPRD Banyuasin untuk menegakan keadilan seadil-adilnya tanpa tebang pilih,"

Setelah menyerahkan berkas, kepada pihak perwakilan DPRD Banyuasin dikarnakan tidak ada satupun anggota dewan yang muncul massa membubarkan diri

Sementara wakil ketua III DPRD Banyuasin M Solih membenarkan sudah mendapat surat terkait perintah PAW DQ. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun