Mohon tunggu...
Denia AuliaGustami
Denia AuliaGustami Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk memenuhi tugas kuliah

MPH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Kejahatan Profesional

24 Oktober 2021   23:53 Diperbarui: 25 Oktober 2021   00:23 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara dan hukum yang dicita-citakan, seringkali tidak berdaya untuk menahan arus kepentingan sebagian kelompok orang yang pada gilirannya mengorbankan hak-hak rakyat, yang pada hakikatnya mengorbankan misi suci hukum itu sendiri. Hukum dalam banyak hal, seringkali bermetamorfosis menjadi legally institution, the arbitrariness, punishment institution dan seeker of justice. Implikasi dari fallacy hukum tersebut adalah porak porandanya sistem hukum nasional. 

Peran penegak hukum sangat menentukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Pada dasarnya, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilaitahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.

Usaha pemberantasan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai. Namun di negara maupun kejahatan selalu dapat saja terjadi, sepanjang dalam negara itu hidup manusiamanusia yang mempunyai kepentingan yang berbeda dan berpotensi terjadinya benturan satu dengan yang lain (conflict of interest).

Mencegah kejahatan berarti menghindarkan masyarakat dari jatuhnya korban, penderitaan serta kerugian lainya. Meskipun dalam hal pencegahan ini tugas pada penegak hukum, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidaklah begitu mudah dalam menangani baik terhadap pelaku maupun korban dari terjadi kejahatan. 

Apabila kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu mencapai tingkat kritis, kecenderungan reaksi sosial terhadap kejahatan mengambil bentuk upaya-upaya perlindungan diri secara kolektif dengan mengembangkan prasangka-prasangka sampai ke tindakan-tindakan yang sama kerasnya dengan kejahatan itu sendiri. Keadaan inilah yang dijaga agar tercipta keteraturan.

Diperlukan cara untuk menemukan alternatif yang tepat dalam menghadapi kejahatan/penjahat karena adanya kesulitan-kesulitan untuk mengembangkan hukum pidana yang bersifat dogmatik dan sekaligus mempunyai sifat praktis untuk menghadapi kejahatan dan penjahat, yang bisa terwujud melalui tertib sosial. Suatu dilema antara kepentingan tertib sosial dan kepentingan tertib sosial dan kepentingan peranan hukum.

Pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat mempunyai arti yang sangat penting karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelasanaan hukum itu.20 Hubungan antara tertib sosial dan faktor normatif sebagai salah satu instrumen, menjelma menjadi tertib hukum, di samping kepentingan kehidupan masyarakat untuk tertib di bidang politik, ekonomi, hankam, budaya dan lainnya.

Dewasa ini sangat dirasakan perkembangan akan delik-delik khusus di lingkungan profesi yang penjahatnya dinamakan professional fringe violator. Kategori penjahat ini selalu melibatkan keahlian di dalam aksinya, baik dalam bentuk internasional, kealpaan, dolus aventulis maupun pelanggaran hukum disiplin profesional. 

Jenis kejahatan di atas perlu mendapatkan perhatian yang serius, sebab dimensi viktimologisnya sangat besar. Yang dirugikan tidak hanya kliennya saja, tetapi masyarakat dan negara dalam kaitannya dengan kebijaksanaan pembangunan (public policy) serta organisasi profesinya. Di sinilah pentingnya standard of proffesional dipermasalahkan.

Pengetahuan akan prinsip-prinsip etika ini akan memberikan pemahaman yang akan berpengaruh pada perilaku salah satunya prinsip kepentingan publik, pengorbanan kepentingan seseorang untuk kepentingan bersama tidak hanya benar dan memberikan suatu nilai bagi individu tetapi baik untuk entitas profesi yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun