Mohon tunggu...
Teofilus Dendro Laksmanajati
Teofilus Dendro Laksmanajati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Seorang mahasiswa hukum yang gemar menulis dan mengabadikan momen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Jember Lebih dari Sekedar Belajar Bekerja

27 Januari 2023   13:13 Diperbarui: 27 Januari 2023   13:11 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para peserta Magang MBKM FH UNEJ di Kejaksaan Negeri Jember. Dokpri

Sejak diterbitkannya permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yakni  pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan dapat dilaksanakan dalam proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi, dan mengikuti proses pembelajaran dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi (Magang). 

Atas dasar inilah, banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta yang gencar mensosialisasikan mengenai Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) kepada seluruh civitas akademika kampus.

Tujuan mulia  dari diadakannya program merdeka belajar merdeka kampus merdeka tidak lain untuk menciptakan lulusan unggul dari segi akademik yang disertai dengan keterampilan kerja. Sehingga diharapkan para lulusan ini lebih siap dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin ketat di setiap tahunnya. 

Selaras dengan program pemerintah dalam menciptakan lulusan unggul dengan ketrampilan kerja, pada bulan September 2022 lalu Fakultas Hukum Universitas Jember mengadakan program MBKM dengan beberapa mitra di seluruh pelosok negeri, diantaranya: Mahkamah Konstitusi RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Jember dengan total 44 instansi mitra negeri dan swasta.

Instansi Mitra Magang MBKM FH UNEJ (dokumen Humas FH UNEJ)
Instansi Mitra Magang MBKM FH UNEJ (dokumen Humas FH UNEJ)

Salah satu mitra magang dari FH UNEJ ialah Kejaksaan Negeri Jember yang melaksanakan program magang sejak 23 Agustus 2022 hingga 2 Desember 2022 atau sekitar 3,5 bulan. Terdapat 20 peserta magang terpilih dari total 500 pendaftar yang berhasil lolos dalam seleksi. Dalam program ini, ke-20 peserta magang akan terbagi menjadi 10 kelompok yang terdiri dari 2 peserta dalam setiap kelompok dan tersebar di berbagai unit kerja, seperti: Unit Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelejen, dan Perdata-Tata Usaha Negara.

Para peserta magang tidak hanya belajar bagaimana seorang jaksa yang memiliki kewenangan sebagai Dominus Litis (Pemilik Perkara) melakukan tugas pokoknya seperti: Meneliti berkas perkara, memeriksa perkara, memeriksa tersangka/saksi, membuat surat dakwaan, hingga membuat surat tuntutan. Lebih dari itu, Kebijakan 2 peserta 1 mentor jaksa dalam kegiatan magang sangat membantu para peserta magang dalam menyerap ilmu praktik hukum acara pidana dalam kegiatan magang. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengulik lebih dalam mengenai “Apa itu sebenarnya profesi jaksa”.

Peserta Magang mengerjakan berkas (Dokumen Pribadi)
Peserta Magang mengerjakan berkas (Dokumen Pribadi)

Kegiatan magang yang dilakukan selama 3,5 bulan juga memberikan suasana baru bagaimana seyogyanya bekerja dalam sebuah instansi pemerintah yang memiliki budaya kerja disiplin, tepat waktu, dan profesional dalam melayani. 

Dalam pandangan penulis, pengalaman magang di kantor Kejaksaan Negeri Jember juga memberikan sebuah pengalaman akan pentingnya gaya komunikasi yang efektif. Mengingat usia dari peserta magang dan stakeholder kantor cukup terpaut jauh, maka penggunaan bahasa yang efisien, lugas sangat diperlukan.

Dengan adanya program MBKM dari pemerintah sangat membantu para calon sarjana dalam menghadapi tantangan dunia kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun