Mohon tunggu...
Denandito Maharadja
Denandito Maharadja Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa S1 Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keramaian Sudirman Akibat Citayam Fashion Week

1 Agustus 2022   14:58 Diperbarui: 1 Agustus 2022   15:12 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Seluruh aplikasi Media Sosial terutama TikTok sedang banyak dibicarakan dengan unggahan video anak remaja yang berkumpul di sekitar SCBD, Sudirman Central Business District, kawasan bisnis di Jakarta Selatan, SCBD bahkan diplesetkan menjadi Kawasan Sudirman Citayam Bojong Gede Depok, yaitu tempat remaja-remaja jaman sekarang dari wilayah Citayam, Bojong Gede dan Depok. Kawasan Sudirman juga dikenal dengan sebutan Citayam Fashion Week. 

Dimedia sosial remaja yang banyak menjadi omong-omongan warganet di TikTok seperti Jeje Slebew, Roy, Kurma dan Bonge.

Citayam Fashion Week (CFW) saat ini tengah menjadi buah bibir di media sosial. Hal itu disebabkan karena banyaknya anak Bojong dan Citayam yang berkumpul di area Sudirman. Tak heran area Sudirman, khususnya yang menjadi titik kumpul dan pertemuan stasiun kereta menjadi transportasi umum para bocah Bojong dan Citayam ke pusat kota.

Anak-anak tersebut viral di media sosial seperti Instagram maupun TikTok lewat konten-konten yang memperlihatkan mereka nongkrong dengan pakaian atau outfit tertentu. Remaja Citayam dan Bojong ini punya banyak alasan untuk berada di area Sudirman, dari cari pasangan sampai nongkrong. 

Tidak hanya sekadar nongkrong, warga Citayam ini juga memakai outfit alias OOTD dengan gaya maksimal seperti ingin tampil di panggung fashion show. Mereka menggunakan setelan yang mencolok dan berlomba-lomba mencari perhatian melalui gaya berpakaianya.

CFW sangat memberikan pengalaman yang menyenangkan, seperti dapat berkeliling dan berfoto-foto di sekitar SCBD sampai ke bundaran HI sambil menikmati suasana pagi di tengah gedung-gedung pencakar langit dan yang pasti dapat mencoba seperti model catwalk di penyebrangan zebra cross dan juga seruput kopi janji jiwa. 

Bila diamati viralnya CFW ini sebagai fenomena sosial tidak jauh dari peran media sosial terutama TikTok di mana para remaja yang nongkrong di CFW selalu mengunggah konten mereka ke TikTok, setelah itu diberitakan oleh media massa baik cetak maupun media sosial. 

Fenomena ini bisa menjadi sebagai bentuk kemerdekaani para remaja setelah 2 tahun melewati masa Pandemi Covid-19 dengan aturan PPKM level 3 dimana seluruh kegiatan dilakukan di rumah termasuk proses belajar dan mengajar di sekolah. Dari gerakan tersebut mereka juga termasuk kreatif daripada melakukan kegiatan negatif, lebih baik bikin konten seru.

Namun hal tersebut memberikan dampak yang kurang mengenakan bagi kawasan Sudirman hingga Dukuh Atas yang biasa digunakan untuk kegiatan tersebut menjadi padat bak lautan manusia. Kendaraan yang melintas tampak padat merayap untuk melalui area tersebut, karena ramai dikunjungi anak-anak yang berasal dari berbagai daerah tersebut. 

Mereka berkumpul di sepanjang trotoar Jalan Jenderal Sudirman hingga area zebra cross yang biasa digunakan kegiatan CFW. Kemacetanpun ditambah dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kawasan tersebut.

Belakangan ini kepolisian menyatakan Citayam Fashion Week di kawasan itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena, aktivitas tersebut dilakukan di area zebra cross atau tempat penyeberangan jalan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menerangkan bahwa Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Tentusaja ini melanggar peraturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun