Mohon tunggu...
Demson Natanael Sihaloho
Demson Natanael Sihaloho Mohon Tunggu... Buruh - To find equilibrium

.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Laporkan Saja di APPK

25 November 2021   16:53 Diperbarui: 25 November 2021   17:09 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era serba digital saat ini, nasabah di Perusahaan jasa keuangan di Indonesia jumlahnya terus meningkat, baik itu nasabah Perbankan, Asuransi, Leasing (Multifinance), Pasar Modal (Sekuritas), Dana Pensiun, Pinjol yang terdaftar di OJK dan sebagainya. Tentu ini kabar baik, karena dengan meningkatnya jumlah nasabah tentu akan mempengaruhi tingkat inklusi keuangan di Indonesia.

Namun dengan meningkatnya jumlah nasabah tentu meningkat pula jumlah pengaduan/komplain dari nasabah sebagai pengguna jasa layanan keuangan. Kalau dulu ketika kita kecewa sebagai nasabah, tentu kita akan komplain melalui garda terdepan yakni pihak customer service Perusahaan. 

Model komplain seperti ini terkadang suka membuat kita kesal dan marah, karena terkadang jawaban dari customer service kurang memuaskan dan terkesan datar. 

Di satu sisi bahkan membuat pulsa kita habis untuk menghubunginya, di sisi lain juga terkadang komplainan kita tidak digubris sama sekali. Sehingga hak kita sebagai konsumen sering terabaikan.

Melihat hal ini, OJK sebagai "wasit" Perusahaan Jasa Keuangan membuat suatu trobosan. Pada Januari 2021 kemarin OJK meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau disingkat APPK. 

Nasabah atau Konsumen Perusahaan Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK bisa kapanpun dan dimanapun menyampaikan Pengaduan, Pertanyaan, Penyampaian Informasi dan bahkan Nasabah bisa mengecek status pengaduan tersebut, karena kita akan menerima nomor laporan.

Caranya sangat gampang, kita cukup buka website APPK  disini. Lalu pilih jenis tiketing apa yang akan kita laporkan atau sampaikan. Lengkapi data laporan dan data diri kita, maka selanjutnya laporan kita tersebut secara langsung diterima oleh 2 pihak, yakni OJK dan Perusahaan Jasa Keuangan tersebut. Sehingga penanganan dan penyelesaian laporan kita lebih transparan dan tentunya hemat tanpa keluar biaya sepeserpun.

Perlu kita ketahui bahwa OJK telah mewajibkan seluruh Perusahaan Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK untuk memiliki akun APPK. Tidak hanya itu saja, OJK bahkan mewajibkan Perusahaan Jasa Keuangan tersebut untuk aktif merespon dan menyelesaikan seluruh jenis laporan yang disampaikan oleh nasabah atau konsumennya melalui APPK tersebut. Tentu ada "hukuman" dari OJK bila Perusahaan Jasa Keuangan tersebut mengabaikan aturan tersebut.

Untuk itu sebagai konsumen keuangan yang cerdas, yuk mari kita manfaatkan APPK secara bijak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun