Mohon tunggu...
Demson Natanael Sihaloho
Demson Natanael Sihaloho Mohon Tunggu... Buruh - To find equilibrium

.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Blunder soal Pinjol dan SLIK OJK

18 November 2021   13:05 Diperbarui: 18 November 2021   13:15 9710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Beberapa minggu yang lalu saya di WA oleh teman lama, teman saya bertanya kepada saya, begini pertanyaannya: "Eh, bro emang Pinjol (fintech lending) melapor data ke SLIK juga? Sejak Kapan?" Saya sontak bingung dan saya jawab: Tidak, belum diwajibkan regulasi, saya jawab. Lalu saya tanya kembali ke teman saya: "Dapat info darimana bro?" Lalu teman saya mengirimkan link berita kepada saya, begitu kagetnya saya membaca kekeliruan pemberitaaan soal pinjol dan data SLIK.

Saya menulis ini sebenarnya karena rasa miris melihat sejumlah pemberitaan media online yang menurut saya kurang valid terhadap pemberitaan Pinjol (Pinjaman Online) atau Fintech Lending. Saya bahkan bingung apakah media online "sekaliber itu" tidak punya tim riset untuk memvalidasi suatu informasi. Kesannya seperti asal "comot" tanpa divalidasi terlebih dahulu.

Salah satu contohnya adalah soal risiko jika nasabah (peminjam) gagal membayar hutangnya kepada Pinjol. Disebutkan dibeberapa media online yang intinya adalah bahwa jika nasabah pinjol gagal membayar hutang maka risikonya adalah nasabah tersebut akan masuk ke dalam blacklist SLIK OJK. Poin inilah yang menurut saya keliru serta blunder.

Perlu diketahui bahwa SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan kumpulan beberapa elemen data nasabah dan fasilitas penyediaan kredit/pinjaman lembaga keuangan yang dilaporkan kepada OJK melalui SLIK. Padahal jika tim riset media online tersebut membaca peraturan OJK tentang SLIK  pada POJK SLIK Nomor 18 tahun 2017 dan Nomor 64 tahun 2020, maka saya yakin tidak akan ada berita yang mengaitkan antara nasabah pinjol dengan SLIK OJK.

Bahwa belum ada peraturan OJK yang mewajibkan Perusahaan Pinjol untuk wajib melaporkan data nasabah dan pinjamannya melalui SLIK. Hal ini karena OJK masih sedang mengembangkan dan mengintegrasikan seluruh Perusahaan Pinjol dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)  yang dikelola oleh OJK. Jadi Perusahaan pinjol tidak ada kaitannya dengan SLIK OJK, karena Perusahaan Pinjol tidak mengirimkan laporan melalui SLIK. Pusdafil itu mirip dengan SLIK, hanya saja Pusdafil itu khusus untuk data Perusahaan Pinjol atau Fintech Lending.

Perusahaan Pinjol bersama Asosiasinya pun telah memiliki pusat data, yaitu Fintech Data Center (FDC). FDC ini dikelola oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). Jadi data nasabah dan pinjaman di Pinjol Legal akan terekam di FDC. Salah satu tujuan dari FDC ini adalah untuk mitigasi risiko Perusahaan Pinjol.

Bayangkan, bila berita blunder terus menerus diberitakan secara masif tanpa adanya koreksi dari pemangku kepentingan, maka publik pembaca pun bisa keliru dan gagal paham, ya blunder dan keliru bareng-bareng jadinya.

Semoga hal ini bermanfaat untuk semua.

Disclaimer: Opini ini adalah semata-mata opini pribadi saya dan tidak mewakili sikap atau pendapat organisasi atau institusi atau perusahaan yang berkaitan dengan saya langsung maupun tidak langsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun