Mohon tunggu...
Healthy

Ke Mana Retribusi Galian C di Kabupaten Batu Bara Mengalir

28 Maret 2017   16:18 Diperbarui: 29 Maret 2017   01:00 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
didesa Suka Damai kecamatan Airputih kabupaten Batu Bara (dokumentasi pribadi)

Pertambangan Pasir Tak Ada Izin Namun Menjamur di daerah Kabupaten Batu Bara

Seluruh aktivitas Galian C di Kabupaten Batu Bara, ternyata kerap tidak mengantongi izin. Namun, hingga kini masih banyak aktivitas galian C di beberapa lokasi, justru yang ada para pelaku prakstis/ Pengusaha pengeruk hasil alam di batu bara itu malah seakan tak pernah tersentuh hukum, baik dari polres setempat maupun dari Polda Sumatera Utara.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu saat dimintai keterangan terkait pertambangan pasir Kursa di desa Suka Damai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dijelaskam pihaknya (kakan lingkungan hidup ; Zainal Manurung) tidak pernah sama sekali mengeluarkan satupun surat rekomendasi Galian C kepada seseorang. “Izinnya memang dari provinsi. Namun harus ada lah surat rekomendasi dari kabupaten. Dan, hingga saat ini kami belum pernah tu mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C. Kalau pun ada yang beroperasi, berarti mereka tidak memiliki izin,” sebab tidak pernah kami mengeluarkan izin sebelum ada Ukl dan upL dari pengusaha tersebut,  terang Zainal.

 Di Kabupaten  Batu Bara, sekira 200 meterdari lokasi Galian C  (pasir Kursa) yang terus beroperasi dan dilakukan secara terbuka di permukiman warga sekitar yang disinyalir diaktori oleh CV Daniel. Padahal, UPL-UKL pun tidak mereka kantongi. Sayangnya, sampai sejauh ini masih gelap, dan tidak ada tindakan yang tegas dari beberapa instansi terkait untuk menghentikan aktivitas yang membahayakan nyawa manusia disekitar permukiman itu. “Yang kami saksikan saat ini, seakan ada pembiaran dari instansi terkait, baik itu dari Pemkab Kabupaten Batu Bara maupun dari kepolisian RI,” ketus Tuah Aulia Fuadi, pemerhati lingkungan hidup di kabupaten Batu Bara.

Tuah menjelaskan, jika aktivitas Galian C di dusun 7 pematang kawat desa Suka damai tersebut resmi beroperasi, kemungkinan besar pasti  para pengusaha galian itu memberikan masukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sayangnya, yang menjadi pertanyaan, ke manakah sebenarnya arah retribusi yang harus dibayar oleh para pengusaha pegeruk hasil alam itu mengalir? “Mungkinkah hanya oknum-oknum tertentu saja yang tahu dan mendapatkan hasil nya itu,” sindir Tuah

Tuah Aulia mengusulkan, untuk penyelamatan lingkungan Hidup dibatu Bara maupun PAD, mestinya harus ada penanganan yang tepat dari pemerintah daerah,  dan "Harus ada pendataan jumlah lokasi Galian C dibatu bara. dan Harus juga dikerahkan tim pengawasan semisal tim peninilai positif dan negatif dilokasi pertambangan di desa itu, yakni sisi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas yang tidak memenuhi kaidah pengelolaan lingkungan. Pada bagian lain juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah,” paparnya.

Tuah dan rekan rekan seperjuangannya juga memperingatkan, "jika tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah dari hasil pertamabanagan pasir kuarsa tersebut, lebih baik aktivitas itu dihentikan dan diblavk list  saja dan ditindak sesuai pedoman hukum. “Daripada lingkungan hidup warga disekitar kita rusak dan meningalkan sejumlah lubang besar yang hampir menyerupai danau yang tentunya tak bakalan mungkin bisa ditutup kembali yang mana dampaknya menyebabkan kubangan air dengan kandungan zat asam yang sangat tinggi, dan disinyalir mengandung zat Fe,Mn, Sop, Hg dan Pb yang bersifat meracuni lingkungan dan udara sekitar, yang juga berpotensi mengancam ekosistem setempat dapat terancam punah dan tak dapat berkembang dengan baik dan berakhir hasilnya hanya masuk ke kantong-kantong oknum tertentu saja, sebaiknya aktivitas Galian pasir itu dihentikan,” ketusnya.

Konfirmasi kepada Warga di lokasi pertambangan.

Beberapa hari sebelumnya, warga dusun pematang kawat berinisial MN menjelaskan kepada tim investigasi bahwa tim polres Batu Bara dan bahkan Polda sumatera Utara pernah singah ke lokasi pertambangan pasir itu, namun sejauh ini terang MN tidak pernah ada tu tindak lanjut secara tegas terhadap beberapa pihak galian tersebut, termasuk tidak pernah menindak sejumlah kontraktor  yang tak mengantongi izin. belum ada tu nyali aparat kepolisian RI yang singgah ke lokasi tersebut menindak dan merampas dua alat berat  yang beroperasi, entah pun kemungkinan kepolisian yang turun  itu sudah dikasi beras oleh pengusaha, kesal MN".

hinga di beberapa minggu sebelum nya pernah terjadi aksi demonstrasi dari warga sekitar yang berakhir warga sesama warga yang diseting  menjadi bentrok dan ricuh, " apa tidak pak, yang beking galian itu dari aparat TNI berinisial A**b" resah MN kala itu.

Tak lama berselang setelah investigasi dari beberapa tim Tuah yang mengatasnama kan diri mereka dari DPP perserikatan masyarakat Demokratik dilapangan, yakni didampingi oleh saudara Fauzi dan Safaruddin Damanik, aktivitas pencemaran lingkungan dilokasi pertambangan tersebut semakin kerap berlanjut. Sepertinya, ada oknum kuat dari TNI Asahan berinisial A  yang mem-backing-i aktivitas Galian pasir berkualitas dolar di dusun 7 pematang kawat desa Suka damain tersebut. “Memang cukup mengherankan, meski dikonfirmasi  tak ada kantongi izin IUP dan lingkungan hidup tak ada kontribusi PAD, namun aktivitas Galian pasir berkualitas dolar tersebut tetap jalan kencang  dengan mengunakan 50 unit truk besar ( setiap 1 truk melangsir 5-6 kali perhari) dan 2 unit alat berat ekcavator tanpa pengawasan dari instansi terkait,” papar Tuah dan Efendi penuh tanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun