Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Berdasar, Tuduhan Ratna Terhadap Pemerintah Soal Dana Bantuan Papua

19 September 2018   11:45 Diperbarui: 19 September 2018   12:16 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fitnah keji kembali dilontarkan oleh salah satu eksponen oposisi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tak tanggung-tanggung, kali ini pihak oposisi menyebarkan tuduhan yang tendensius dan mengarah pada fitnah dan penyebaran informasi hoax (bohong).

Adalah aktivis Ratna Sarumpaet yang menuding pemerintah melakukan pemblokiran dana sejumlah nasabah. Padahal, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan swadaya pembangunan di Papua.

Ia menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kekuasaan yang dilajukan oleh Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Kasus ini bermula dari salah satu nasabah, Ruben PS Marey, yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben melaporkan bahwa pemerintah diduga melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank di Indonesia.

Terkait kasus tersebut, kita semestinya perlu belaku bijak dan obyektif. Jangan sampai sembarangan menuduh kepada pihak pemerintah.

Kesimpulan Ratna Sarumpaet di atas sangat gegabah dan subyektif. Dirinya terlihat sangat tidak bijaksana dalam mengelola informasi.

Sebab, data yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet sangat rumit dan belum ada pembuktiannya. Namun suaranya telah kencang kemana-mana, seolah sudah pasti pemerintah adalah pencurinya.

Apa yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet tidak benar. Dan, menunjukkan bahwa kualitasnya sebagai seorang oposisi hanya berdasarkan semangat untuk anti-pemerintah saja. Tidak berdasarkan kepada fakta obyektif dan solusi kritis.

Kementerian Keuangan menepis tudingan Ratna tersebut. Kementerian Keuangan hanya mengatur kebijakan pengaturan rekening milik Kementerian/Lembaga negara, mulai pemberian izin pembukaan rekening sampai menutup atau memblokir rekening K/L.

Kebijakan Kemenkeu tersebut tidak berlaku untuk rekening atas nama pribadi/perorangan yang tidak berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara melalui APBN.

Oleh karena itu, tuduhan Ratna Sarumpaet di atas salah alamat. Hal itu hanyalah tuduhan tendensius untuk membentuk opini negatif di hadapan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun