Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Presiden Jokowi Serius Perkuat Reformasi Perizinan Investasi

3 September 2018   16:32 Diperbarui: 3 September 2018   16:41 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Presiden Joko Widodo melihat bahwa efisiensi perizinan investasi menjadi prasyarat mutlak bagi peningkatan iklim investasi dan daya saing nasional. Untuk itu, program reformasi perizinan investasi menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar proses perizinan harus mudah sehingga investor bisa mudah masuk ke Indonesia. Masuknya investasi ini akan membawa rentetan dampak positif bagi Indonesia.

Diantaranya, terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya ekonomi, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Dewasa ini, pemerintahan Presiden Jokowi mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang salah satunya berisi tentang Perpres percepatan pelaksanaan berusaha.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi dalam negeri dan membentuk Satgas percepatan izin usaha.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah hari ini meluncurkan layanan perizinan investasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut seharusnya sudah diluncurkan beberapa waktu lalu, namun selalu tertunda karena belum siap.

Aturan mengenai sistem tersebut sudah diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomo 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dengan sistem ini, segala jenis perizinan investasi diklaim akan lebih mudah, efisien, dan hanya memakan waktu 60 menit. Para investor juga bisa terus memonitor sudah sejauh mau proses perizinan usaha mereka.

Kita, tentunya, sangat mengapresiasi perkembangan yang dicapai pemerintah saat ini. Semoga kemajuan ini akan terus berlanjut di masa yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun