Sejak tahun 2006 kasus lumpur Lapindo menghantui warga masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur. Kecelakaan yang disebabkan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie itu telah merugikan ribuan warga terdampak.
Namun, hampir dua periode pemerintahan sebelumnya tidak berhasil menyelesaikan proses ganti rugi bagi warga terdampak. Ribuan orang terkatung-katung dan merasakan kesedihan yang mendalam karena harta dan tanahnya amblas ditelan lumpur.
Kini setelah 12 tahun berjalan, pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses ganti rugi tersebut.
Presiden Jokowi berani mengambil keputusan untuk membantu penyelesaian kasus tersebut dengan membeli aset tanah PT. Lapindo senilai Rp. 781 miliar. Pembelian itu dilakukan dengan catatan Lapindo harus menyerahkan seluruh tanahnya yang ada di peta terdampak kepada pemerintah.
Dengan cara demikian akhirnya Lapindo mampu membayarkan ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp. 300 juta per keluarga.
Keputusan berani dari pemerintahan Presiden Jokowi ini banyak membantu dan bermanfaat bagi keluarga terdampak yang nasibnya tidak jelas dalam puluhan tahun ini.
Presiden Jokowi sendiri berharap agar uang ganti rugi ini bisa digunakan untuk kepentingan keluarga dan untuk dimanfaatkan secara produktif. Bukan untuk kegiatan yang konsumtif dalam waktu jangka pendek.
Kita patut apresiasi keputusan berani Presiden Jokowi ini. Keberpihakkannya pada rakyat telah nyata dibuktikan. Itu bukan pencitraan dan bukan kepalsuan, melainkan sebuah kenyataan.
Kerja nyata seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ini yang diharapkan oleh bangsa Indonesia.