Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lancarnya Mudik Era Pemerintahan Presiden Jokowi

13 Juni 2018   13:02 Diperbarui: 13 Juni 2018   13:15 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan infrastruktur pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai dirasakan manfaatnya oleh para pemudik. Jutaan orang yang mudik dari Ibukota telah merasakan arus lalu lintas lebih lancar dibanding tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, perjalanan mudik diakui juga lebih aman, nyaman, dan lancar sehingga memangkas waktu yang lebih pendek dari biasanya.

Misalnya, menurut pengalaman para pemudik, perjalanan Jakarta-Banyumas kini hanya ditempuh dalam waktu 10 jam. Padahal sebelumnya, jarak tersebut bisa dilalui hingga 24 jam.

Sekarang sejumlah titik macet yang menjadi momok bagi para pemudik tinggal kenangan. Seperti kemacetan di Simpang Jomi, Lohbener, Pejagan, Dermoleng, Brexit, atau Alas Roban sudah tak ada lagi.

Para pemudik kini tak lagi harus bermacet-macetan. Sehingga prosesi mudik pun bisa dilalui dengan riang gembira.

Berkat pembangunan jalan tol trans-Jawa yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, kemacetan saat mudik telah berhasil diurai dengan baik.

Hal tersebut bisa dinilai merupakan salah satu keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi. Melalui kerja nyata dari pemerintah, masyarakat kini bisa merasakan langsung manfaatnya.

Oleh karena itu, kita bersama tentu berharap agar pemerintahan yang seperti ini bisa terus dilanjutkan, setidaknya hingga 2024 mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun