Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Polri Mengkriminalisasi Ulama?

13 Februari 2018   15:27 Diperbarui: 13 Februari 2018   15:31 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah derasnya arus informasi saat ini, kita harus jeli mencari kebenaran di setiap tumpukan kabar berita. Apalagi di tengah situasi cepatnya sebaran informasi di media sosial saat ini.

Karena  tidak semua informasi yang beredar itu valid dan benar. Bisa jadi,  kabar yang tersiar itu merupakan informasi sesat yang memang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Sejauh  ini kita bisa tandai beberapa kelompok yang kerap menyebarkan informasi  sesat itu. Juga fitnah dan informasi hoax yang kerap disebarkannya.

Menurut  beberapa penelusuran, kelompok umat Islam yang mendukung aksi berjilid  212 terlihat kerap menyebarkan fitnah dan informasi hoax soal kriminalisasi ulama. Salah satunya adalah Ketua Umum Parmusi, H. Usamah  Hisyam.

Ia menuduh bahwa kepolisian telah mengkriminalisasi ulama  dan meminta Kapolri, Tito Karnavian untuk mundur. Pasalnya, ia sebagai  Kapolri gagal menciptakan keamanan bagi umat Islam di Indonesia.

Tuduhan  adanya kriminalisasi ulama itu menguat setelah Imam Besar FPI, Habib  Rizieq Shihab, dinyatakan tersangka dalam kasus chat mesum dengan yang  diduga selingkuhannya.

Mereka sengaja kerap menggunakan  terminologi "kriminalisasi ulama" untuk menyudutkan pihak kepolisian. Padahal bila diteliti dengan seksama, penggiringan opini itu merupakan  sebuah penyesatan yang nyata. Karena sebenarnya beberapa ulama yang  terjerat kasus hukum itu memang secara obyektif melakukan kesalahan yang  melanggar Undang-Undang.

Penindakkan hukum kepada ulama tidak  bisa dianggap sebagai teror terhadap umat Islam. Apalagi dianggap  sebagai tindakan yang memusuhi terhadap Islam. Hal itu merupakan  konsekuensi hukum kepada sejumlah oknum ulama saja.

Demikian pula dengan kasus HRS. Ia dipolisikan karena tindakannya yang memang  melanggar hukum. Menurut catatan kepolisian, dirinya dilaporkan tak  hanya soal chat mesum saja, tetapi juga memiliki sederetan kasus  pelanggaran, seperti sikap intoleran, ujaran kebencian, hasutan di muka  umum, tidak menghargai Pancasila dan melecehkan Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk itu, polisi dengan obyektif berusaha memeriksa yang bersangkutan. Sekali lagi itu bukan bentuk kriminalisasi atas ulama.

Kita  harus sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka di negeri ini  setiap orang akan diperlakukan sama secara hukum. Tidak ada posisi yang  lebih tinggi dan kebal hukum, meskipun bergelar ulama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun