Mohon tunggu...
D'mitri Sampeliling
D'mitri Sampeliling Mohon Tunggu... -

Karyawan Swasta, Kerja di Jakarta, Tinggal di Bogor

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

NIK Ganda, Salah Siapa?

5 Agustus 2016   19:14 Diperbarui: 17 Agustus 2016   13:31 4908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 01 Agustus 2016 :
Pagi-pagi saya ke Kantor Kecamatan Cileungsi - Kabupaten Bogor - Jabar untuk perekaman data KTP Elektronik. Setelah antri dari pagi, menjelang jam 02.00 baru saya dapat giliran masuk ruang perekaman data.

Sebelum perekaman dilakukan, data saya dicek terlebih dahulu namun ternyata kosong. Saya diarahkan ke salah satu loket untuk pengecekan lebih lanjut dan hasilnya adalah bahwa data saya berada di data kependudukan Kota Bekasi. Dalam data tersebut tertera lengkap alamat saya di mana alamat tersebut memang benar alamat saya  pada saat saya masih tinggal di Kota Bekasi.

Namun pada tahun 2013, saya telah pindah ke Kabupaten Bogor dengan surat pindah sehingga saya mendapatkan Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP Kabupaten Bogor. Dan fatalnya lagi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya dalam data system Kota Bekasi berbeda dengan NIK saya yang ada di KTP dan KK Kabupaten Bogor.

Masalah saya masuk dalam kategori NIK ganda. NIK pertama di Kota Bekasi dalam bentuk data online / data system sedangkan NIK kedua ada di KK dan KTP Kab. Bogor  yang ada di tangan saya. Saya baru sadar kalau saya berada dalam masalah NIK menjelang sore di ruang perekaman data. Masalah tersebut mengakibatkan saya tidak dapat melakukan perekaman data.

Petugas Kantor Kecamatan mengarahkan saya untuk mengecek data saya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bogor di Cibinong yang jaraknya dengan Cileungsi lumayan jauh. Namun saya berusaha mengejar waktu hingga tiba di sana sekitar jam 16.00.  Ternyata pelayanan sudah ditutup dan para pekerja berseragam PNS sedang bergegas untuk pulang. Saya disarankan oleh seorang PNS agar saya datang lagi besoknya.

Tanggal  02 Agustus 2016,
Besoknya pagi pagi sekali, saya datang kembali ke Disdukcapil Cibinong. Dan setelah menunggu dalam antrian akhirnya saya dapat giliran dan dijelaskan kepada saya bahwa dalam data saya tidak ada history perpindahan dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bogor.

Menurut versi Disdukcapil Kabupaten Bogor, saya tidak pernah melakukan perpindahan ke Bogor. Saya ngotot mengatakan kalau saya sudah pindah tahun 2013. Staff loket tersebut meminta bukti dari saya berupa surat pindah tahun 2013 tersebut yang mana saya tidak simpan lagi setelah saya sudah menjadi warga Kabupaten Bogor sejak 3 tahun lalu.

Saya menjawab sambil mengangkat KK saya : Ini bukti kalau saya sudah pindah Ke Bogor

Perpindahan yang saya lakukan di tahun 2013 dengan hasil berupa KK dan KTP yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor ternyata tidak ada.

Para staff di ruang tersebut berpatokan penuh pada data system online padahal saya sendiri memegang bukti KK dan KTP yang asli. Mereka berpegang kuat pada data online yang tidak jelas apakah sudah diterapkan atau belum pada saat saya pindah tahun 2013

Saya tetap dianggap tidak pernah pindah dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bogor. Dan saya disuruh untuk mengurus lagi kepindahan saya dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bogor. Saya mencoba bertahan dengan bukti dokumen yang saya miliki sebagai warga kabupaten Bogor namun sebagai rakyat lemah saya tidak bisa berbuat banyak dan dengan berat saya terpaksa bersedia ke Bekasi mengurus ulang surat pindah tanpa memiliki lagi butki-bukti dokumen apapun sebagai warga Kota Bekasi.

Saya sempat merasa seperti tidak mendapatkan tempat di negeri ini. Saya dianggap tidak pernah pindah ke Kabupaten Bogor dengan dokumen kependudukan yang saya miliki tidak dianggap, sementara saya sudah tidak punya dokumen apa-apa lagi di Kota Bekasi

Jadi hasil dari kedatangan kedua saya ke Disdukcapil Cibinong  tersebut adalah saya harus ke Bekasi membuat ulang surat perpindahan. Beruntungnya Bekasi masih bersebelahan dengan Bogor. Bagaimana jika Bekasi jauhnya sampai di Papua ? 

Saya pun langsung meninggalkan kantor Disdukcapil Cibinong Bogor, dan bergegas ke Bekasi berkejaran dengan waktu kembali mengurus perpindahan yang bagi saya terasa aneh. Prosedur perpindahan yang saya pahami adalah yang saya lakukan di tahun 2013 dengan dokumen surat dari RT dan RW. Kini saya akan mengurus kepindahan saya kembali dengan dengan bekal print out data online yang diberikan oleh Kantor Disdukcapil Cibinong. 

Saya masih bersyukur bisa tiba sebelum Kantor Disdukcapil Kota Bekasi sebelum tutup. Tidak ada yang dipersoalkan setelah saya menceritakan persoalannya kepada petugas di loket namun surat perpindahan ulang tersebut belum bisa selesai hari itu. Saya dijadwalkan datang kembali besoknya jam 1.00 di Disdukcapil Kota Belasi

Tanggal 03 Agustus 2016
Besoknya sebelum Jam 01.00 siang saya kembali ke Disdukcapil Bekasi untuk mengambil surat pindah yang dijanjikan akan selesai pada hari tersebut. Saya kaget karena petugas di loket meminta biaya administrasi. Saya pura-pura tidak mendengar dan bertanya lagi dengan suara lebih keras karena saya bermaksud menolak dan mengeluh dengan pungutan itu. 

Namun setelah petugas loket itu menjawab : Iya pak seiklasnya saja

Saya mengurungkan niat untuk berkomentar lagi dan mengambil 1 lembar 20an dari dompet. Saya tidak memasukkan ke dalam amplop tapi menaruh di atasnya sebagia protes kecil saya. Setahu saya juga biasanya uang yang diserahkan dalam amplop dengan jumlah yang tidak ditentukan adalah sumbangan, bisa juga uang pelicin

Saat berusaha keluar dari kerumunan loket untuk meninggalkan kantor tersebut, kerumunan orang di loket tersebut mengarahkan pertanyaan dengan wajah penasaran kepada saya, apakah dibayar, dan ekpresi-ekspresi penasaran itu berubah jadi kecewa saat saya menjawab, iya dibayar.

Waktu sudah menunjukkan jam 02.00 kurang saat saya keluar dari Kantor Disdukcapil Kota Bekasi dan berusaha kembali mengejar Disdukcapil Cibinong membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) baru dari Kota Bekasi untuk dibuatkan Surat Keterangan Datang (SKD) di Kabupaten Bogor.

Saya tiba jam 3.30 dan tanpa izin lagi pada para petugas-petugas loket karena takut saya dihalangi, saya langsung menuju ke meja petugas yang sudah debat dengan saya dan juga yang menyuruh saya mengurus surat pindah dari Bekasi.

Saya langsung menyodorkan SKP yang dia minta kemarinnya dan saya dijadwalkan untuk mengambil lagi SKD saya besoknya jam 1 siang. Saya meminta agar lebih cepat dari itu agar dari Cibinong saya bisa langsung kembali ke kantor Kecamatan Cileungsi untuk kelanjutan perekaman data e-ktp.

Namun petugas tersebut marah-marah karena permintaan saya dianggap berlebihan. Saya hanya bisa diam dan membayangkan sudah seperti apa pekerjaan yang sudah tiga hari saya tinggalkan. Bahkan saya sebenarnya sudah diminta bekerja kembali dan menunda saja pengurusan E-KTP yang rumit berbelit-belit tersebut.

Tanggal 04 Agustus 2016
Besoknya saya kembali lagi ke Disdukcapil Cibinong dan sekitar jam 2 saya sudah mendapatkan SKD di Kabupaten Bogor. Perjalanan pengurusan saya belum berakhir. Saya harus kembali Kantor Kecamatan Cileungsi. Masih ada satu tahap lagi yang harus saya jalani sebelum kembali ke ruang perekaman data E-KTP yakni saya harus mengajukan lagi KK baru di kantor kecamatan tersebut.

Pada saat saya bermaksud mengajukan KK dengan membawa SKD, saya dapat informasi dari petugas loket Kecamatan Cileungsi bahwa sepanjang hari itu jaringan internet di Kecamatan Cileungsi offline. KK baru tidak bisa dibuat hari itu, artinya masih tambah lagi satu hari saya butuhkan demi E-KTP.

Tanggal 05 Agustus 2016 

Jum'at 05 Agustus saya mengambil KK dan langsung perekaman data E-KTP. Selesai sudah urusannya walaupun fisik kartu E-KTP belum bisa diambil karena stock kartu kosong

NIK Ganda, Salah Siapa ?

Saya baru sadar setelah sampai di tahap tersebut, betapa panjang jalan yang harus saya lalui kembali hanya untuk mendapatkan nomor NIK yang dianggap  bermasalah. Saya jadi menempuh jalan yang cukup panjang hanya karena data saya ada di data kependudukan Kota Bekasi.

Salah siapa jika NIK saya ganda ? Salah siapa jika saya harus kejar-kejaran dengan waktu antara Cileungsi-Cibinong-Bekasi bolak-balik kayak setrikaan selama 5 hari ? Salah siapa jika saya harus menghabiskan sekian ongkos bepergian ? Salah siapa jika saya harus mengorbankan pekerjaan saya ?

Yang saya sedihkan kenapa teknologi malah membuat rumit masalahnya, bukannya memudahkan. Urusan berbau elektronik adalah urusan internal para aparatur pemerintah. Masyarakat hanya tahu dokumen kewarganegaraannya valid. Urusan data komputer dan data online hanyalah urusan teknologi yang kebetulan sedang diterapkan sekarang.

Dokumen-dokumen kependudukan yang dipegang masyarakat itu sah. Tidak peduli seperti apa keadaannya dalam sistem jaringan karena di saat sesuatu terjadi dengan jaringan, seperti kena hacking, sabotase, dan lainnya maka data-data soft copy bisa lenyap namun data hard copy yang ada di tangan masyarakat tetap aman.

Semoga bermanfaat

Jayalah Indonesia

Merdeka....!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun