Mohon tunggu...
Ade Ayu Astuti
Ade Ayu Astuti Mohon Tunggu... -

Assalamu'alaikum Ahlan wa sahlan Persaudaraan kita diawali oleh perjumpaan karena Allah Perlahan berubah menjadi sahabat Dan hanya kan berakhir karena Allah SWT. ana uhibbukum fillah hatta fil jannah abadan abada, ^_^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Refleksi Sosial Media di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara

17 April 2016   20:20 Diperbarui: 17 April 2016   20:26 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah berdasarkan pada tiga pola, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pola sistem pemerintahan desentralisasi diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pelaksanaan ini diatur dalam pasal 18 A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Berdasarkan konstitusi tersebut implementasi kekuasaan asal berada di pemerintah pusat, namun kewenangan pemerintah pusat ditentukan batas-batasnya dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, sedangkan kewenangan yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah ini tampak pada penyelenggaraan komunikasi pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan  merupakan subjek dari penyelenggaraan otonomi daerah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat setempat. Hal ini sebagai representasi makna demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu stakeholder penting di daerah karena warga masyarakat yang memahami kondisi lingkungan sekitarnya serta kebutuhannya. Pelaksanaan ini dilakukan melalui 2 jenis yaitu tuntutan berupa keinginan warga masyarakat yang pemenuhannya harus diperjuangkan sebagai akibat ketidakpuasan terhdap kebijakan pemerintah serta dukungan yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan tindakan  pemerintah. 

Hasil dari tuntutan dan dukungan dari masyarakat yaitu kebijakan sebagai tindakan konkrit pemerintah  terhadap pemenuhan aspirasi masyarakat. Baik buruknya suatu pemerintahan daerah tergantung kepada partisispasi berbagai elemen terkait yang berdampak pada outcomes kebijakan yang dibuat sehingga setiap daerah memiliki urgensi untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat.

Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga. Menurut hasil evaluasi dari Freedom House, Indonesia memperoleh skor 3 untuk kebebasan politik dan 2 untuk hak-hak politik sehingga menjadi salah satu kelompok negara “bebas secara penuh”. Implementasi dari hal ini terlihat pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung. Sejak pilkada secara langsung dimulai dari Juni 2005 hingga april 2014 telah terselenggara sebanyak 1027 kali pilkada di 524 daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia

Salah satu ruang lingkup interaksi otonomi daerah adalah penyelenggaran komunikasi pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. Hal ini sebagai wujud dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kapabilitasnya dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat. Media social sebagai wadah partisipasi public merupakan sebuah alat yang memiliki potensi luar biasa untuk membangun demokrasi deliberative. Proses ini dilakukan melalui inklusi partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kebijakan public. 

Provinsi Sulawesi Utara khususnya kota Manado merupakan salah satu daerah yang mulai meningkatkan kualitas hasil dari kebijakan dengan menggunakan teknologi melalui sarana media sosial. Dalam rangka membenahi kualitas pelayanan berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah termasuk salah satunya melalui komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dengan menggunakan media social. Pelaksanaan ini dilakukan melalui mekanisme relativitas yaitu output kebijakan akan meningkat sesuai dengan sinergi intensitas komunikasi antara masyarakat, swasta, dan akademisi yang ada di kota Manado sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Keberadaan mekanisme ini membutuhkan peran aktif seluruh elemen, karena sebuah pemerintahan yang baik tidak dapat berdiri sendiri, terdapat pihak-pihak lain yang mendukung di balik keberhasilan suatu program yang dijalankan oleh pemerintah

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun