Mohon tunggu...
Money

Yuk, Mari Memahami Arti Gadai Dalam Syariat Islam

28 Februari 2019   18:27 Diperbarui: 28 Februari 2019   18:31 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kata Gadai pasti gak asing lagi buat kalian, pasti udah pada tau kan? Nah ternyata gadai itu udah ada sejak zaman Nabi SAW loh. Yuk sesuai judul mari kita memahami gadai dalam syariat islam.

            Terdapat salah satu hadits yaitu HR.Bukhari menyatakan tentang gadai yang pernah di lakukan oleh Nabi SAW.

" Dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo dan Ia menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu"(HR.Bukhari).

Berkaitan dengan hadits diatas arti dari Gadai (Rahn) itu sendiri adalah "Akad sebuah kepercayaan dengan cara menjadikan sesuatu sebagai barang jaminan atas utang yang harus dibayarnya. Dan apabila waktunya tidak terbayar, maka barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat dijual untuk membayar utangnnya.''

Nabi menggadaikan baju besinya sebagai jaminan atas utang yang harus dibayarnya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa barang jaminan tersebut hanya sebagai bentuk kepercayaan atas utang saja dan statusnya tertahan ditangan pemberi utang atau yang menerima barang gadai(Murtahin).

Misalnya apabila jaminan utang seseorang itu adalah sebuah kendaraan seperti mobil ataupun sepeda motor, maka yang disimpan ditangan pemberi utang adalah surat tanda kepemilikannya berupa BPKB-nya.

Selain terdapat pada hadits dalil hukum islam tentang diperbolehkannya gadai ini juga terdapat pada Al-Quran.

" Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS Al-Baqarah [2]: 283)

Para ulama telah sepakat bahwa telah disyariatkannya gadai ini karena telah dipraktikkannya sejak zaman Nabi Muhammad Saw sampai sekarang.

Menurut mayoritas ulama rukun gadai ada empat, yaitu 1) dua orang yang melakukan akad, yaitu yang menggadaikan barang dan orang yang menerima barang gadai, 2) harta yang dijadikan jaminan atau bisa disebut yang digadaikan, 3) utang, 4) ijab dan kabul. (Enang, 2016:193)

            Sebelum lanjut ke pembahasan selanjutnya pengertian dari ijab dan kabul yang dimaksud dalam rukun gadai diatas yaitu: Ijab adalah ungkapan menyerahkan barang dari orang yang berhutang atau yang menggadaikan barang(pemilik barang). Sedangkan, Kabul adalah ungkapan ketersediaan memberi utang dan menerima barang yang digadaikan dari penerima barang gadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun